Terkini.id, Jeneponto - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyarankan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk uji coba melaksanakan proses pembelajaran di sekolah.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Jeneponto, saat diwawancarai oleh awak media di kantor Bupati Jeneponto, Senin, 20 Juli 2020.
"Saya meminta agar proses belajar di sekolah dilakukan minimal dua kali seminggu, namun tetap mengacu protokol kesehatan. Coba dulu dua kali seminggu, supaya ada aktivitas,” kata Iksan Iskandar.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Nur Alam Basir, tidak menginzinkan aktivitas belajar mengajar secara tatap muka.
“Kebijakan nasional menyatakan bahwa daerah yang memiliki zona merah, kuning dan oranye, tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan tatap muka, Kabupaten Jeneponto berada di zona itu," jelas Nur Alam Basir.
Lebih lanjut, Nur Alam Basir mengatakan, proses belajar mengajar tetap dilakukan di rumah dengan dilaksnakan secara virtual.
"30 persen sekolah yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara virtual, 70 persen pihak sekolah mengantar sendiri buku pelajaran dan tugasnya ke rumah siswanya," tutup Nur Alam Basir.










