Polres Jeneponto Tangkap Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Ini Barang Buktinya
Komentar

Polres Jeneponto Tangkap Terduga Penyalahgunaan Narkotika, Ini Barang Buktinya

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Satuan Narkoba Polres Jeneponto tangkap, Hairuddin (35) terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hairuddin ditangkap saat Polisi menggerebek rumah kediamannya di Kampung Kunjungmange Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

“Penangkapan terduga pelaku, Selasa, 21 Juli sekitar pukul 14.00 Wita,” kata Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Rabu, 22 Juli 2020.

Menurutnya, saat Polisi melakukan penangkapan, unit opsnal Satnarkoba Polres Jeneponto menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang Bukti yang ditemukan yakni,1 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, 42 sachet plastik klip kecil kosong, 1 buah penutup botol terdapat pipet, 2 pipet plastik, 1 buah sendok pipet plastik, 1 isolasi warna hitam, 1 HP merk Advan warna biru beserta sim cardnya, yang terletak ditanah belakang rumah terduga pelaku,”jelas AKP Syahrul.

Baca Juga

AKP Syahrul yang juga Kasat Binmas Polres Jeneponto mengatakan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang diamankan oleh Unit Opsnal Satnarkoba adalah miliknya,” ujarnya.

Pelaku bersama bersama barang bukti diamankan Polres Jeneponto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.