Terkini.id, Jeneponto – Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, menginstruksikan kepada seluruh Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan wajib pakai masker dalam pelaksanaan pelayanan.
Penegasan itu diungkapkan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar kepada awak media saat ditemui di ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Jeneponto, Senin, 10 Agustus 2020.
“Tadi dalam coffee morning kita sudah menginstruksikan kepada kepala OPD untuk menerapkan wajib pakai masker bagi ASN dan stafnya serta masyarakat yang dilayani,” ungkap Iksan Iskandar.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mencegah penyebaran virus di setiap OPD Pemkab Jeneponto.
“Setiap OPD harus memberlakukan kawasan wajib masker, kalau ada masyarakat yang tidak pakai masker jangan dilayani, ini demi kesehatan masyarakat sendiri,” ujarnya.
- Pengurus PB HMPT Ditantang Iksan Iskandar Dudukkan Putra Lokal Jeneponto Jadi Anggota DPR RI
- Percepat Penurunan Stunting, TPPS Pemkab Jeneponto Gelar Rakor
- Pemkab Jeneponto Terima Penghargaan UHC Award 2023, 98 Persen Penduduknya Terdaftar JKN
- Wujudkan Program Pengentasan Kemiskinan, Kodim 1425 Jeneponto Rehab RTLH
- 360 Siswa Ikuti Seleksi Paskibraka yang Dibuka Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga berencana akan menerapkan wajib pakai masker kepada seluruh masyarakat Butta Turatea Jeneponto.
“Dalam waktu dekat kita akan bahas bagaimana cara menerapkan wajib pakai masker kepada masyarakat, ini untuk mengetahui sejauh mana kesadaran masyarakat dalam memutus penyebaran Covid-19,” terang Iksan Iskandar.
Menurutnya, selama penanganan Covid-19 dengan melaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 terdapat tiga kategori masyarakat.
“Kita ingin mengetahui kesadaran masyarakat dalam penerapan penanganan Covid-19, ada tiga kategori masyarakat, yakni, ada yang tahu, ada tidak tidak tahu dan ada yang nakal, berapa banyak masyarakat yang nakal dan tidak tahu, yang sudah tahu ini jika gabung dengan yang nakal akan merasa galau,” ungkap Iksan Iskandar.