Aniaya Korban Dengan Badik, Ronal Diringkus Polisi
Komentar

Aniaya Korban Dengan Badik, Ronal Diringkus Polisi

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Anggota Reskrim Polsek Binamu bersama tim Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad berhasil menangkap Ronal (26) pelaku tindak pidana penganiayaan.

Penangkapan dilakukan di Dusun Baraya, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Rabu, 19 Agustus 2020.

“Penangkapan terduga pelaku sesuai laporan Polisi nomor LP/B/13/III/2020/ Sulsel/Res Jeneponto/Binamu, tanggal 21 Maret 2020 dan SP. Kap/15/VIII/2020/Reskrim, tanggal 18 Agustus 2020,” kata Kapolsek Binamu, AKP H. Syamsuddin.

Menurutnya, Ron terduga pelaku penganiayaan merupakan warga Dusun Baraya, Desa. Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.

“Identitas korban adala Sudirman Bin Baso (26) warga Lingkungan Bontoramba, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, korban mengalami penganiayaan di Pantai Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu Jeneponto,” jelas AKP H. Syamsuddin.

Lebih lanjut AKP Syamsuddin menyampaikan kronologi kejadian penganiayaan terhadap korban.

“Kronologinya, pelaku menikam korban yang sementara duduk dengan menggunakan sebilah badik yang mengakibat korban mengalami luka terbuka pada bagin jari telunjuk sebelah kiri,” ungkap AKP Syamsuddin.

Dari hasil interogasi, AKP H Syamsuddin mengatakan, pelaku mengakui perbuatanya.

“Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap lelaki Sudirman Bin Basoddin, sekarang pelaku bdiamankan di Polsek Binamu untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya.