Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Rumbia, Motif Perselingkuhan
Komentar

Polres Jeneponto Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Rumbia, Motif Perselingkuhan

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Satreskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuh Rendy Sacada warga jalan Raya Lanto nomor 21, Tappanjeng, Kabupaten Bantaeng di Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto.

Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul kepada awak media, Rabu, 23 September 2020.

“Personil Polres yang dipimpin Kaur Binops Satreskrim Polres Jeneponto,Iptu Nasaruddin berhasil mengamankan Muh. Risal (28) yang diduga pelaku pembunuhan di Dusun Lassan Te,ne, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Selasa, 22 September 2020, sekira pukul, 20,00 Wita,” kata AKP Syahrul, Rabu, 23 September 2020.

Menurutnya, terduga pelaku pembunuh Randy Sacada warga Kabupaten Bantaeng itu diamankan polisi di Desa Rumbia Kecamatan Rumbia, Rabu, 23 September 2020 sekitar pukul 09.00 Wita.

“Terduga pelaku beralamat jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissapu, Bantaeng, namun berdomisili di Desa Rumbia Kecamatan Rumbia Jeneponto. Dari hasil keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyebabkan Randi Secada meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Syahrul.

Baca Juga

Lebih lanjut,AKP Syahrul mengatakan, pelaku mengakui menganiaya korban dengan cara menikam bagian tubuh korban sebanyak 12 kali masing masing pada bagian leher, perut dan bagian punggung.

“Kronologis kejadian, Selasa, 22 September 2020 sekitar jam 16.00 wita istri pelaku menghubungi Muh Risal, untuk menjemput anak pelaku di Desa Rumbia bersama dengan korban, mendengar hal tersebut pelaku naik pitam karena yang akan menemani istrinya menjemput anaknya adalah Korban yang diduga selingkuhan istrinya,” ungkapnya.

Dari informasi itu, kata Syahrul, pelaku menunggu kedatangan istri bersama Randi Secada di jalan depan SMK Rumbia.

“Setelah pelaku melihat korban yang berboncengan dengan istri pealaku, korban dicegat oleh pelaku dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menikam menggunakan badik secara berulang kali dan pelaku melakukan penganiayaan seorang diri,” ujarnya.

Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara.

“Sesuai keterangan pelaku, dia tidak melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena sedang hamil dan istrinya pada saat itu melarikan diri. Jadi motifnya sehingga pelaku melakukan pembunuhan dipicu karena perselingkuhan, pelaku sekarang diamankan di Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Syahrul.