Terkini.d, Jeneponto – Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto menggelar rapat koordinasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu.
Kegiatan iru dilaksanakan di aula Sekretariat BawasluJeneponto, jalan Ishak iskandar, Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Jeneponto yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful.
Hadir dalam rapat itu, Pimpinan Bawaslu, Sampara Halik, komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum Muh. Alwi, Kasubag Hukum, Kasubag Teknis dan Staf divisi hukum KPU dan Bawaslu Jeneponto.
Komisioner KPU Jeneponto Divisi Hukum Muh. Alwi, Kasubag Hukum, mengatakan, untuk terwujudnya penyesaian sengketa Pilkada dan Pemilu di butuhkan peningkatan kinerja.
“Demi terlaksananya dan terwujudnya kualitas penyelesaian sengketa Pemilu yang lebih baik, mari kita sama-sama mengevaluasi serta meningkatkan kinerja kita sebagai pelaksana teknis dan pengawas Pemilu dalam menyelesaikan proses sengketa Pemilu,” kata Muh. Alwi, Sabtu, 10 Oktober 2020
- Buka MTQ Desa Palajau, Pj Bupati Jeneponto Sampaikan ini
- Tingkatkan UMKM, Pemkab Jeneponto Bakal Atur Jam Operasional Toko Retail
- Pj Bupati Jeneponto Pimpin Rapat Koordinasi Analisis Situasi Program Pencegahan dan Penurunan Stunting
- Harga dan Spesifikasi Realme C53, HP Terjangkau dengan Fitur Memukau!
- Sekda Jeneponto Pantau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Togo Togo
Sementara, Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful menyampaikan tujuan digelar rapat koordinasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu.
“Tujuannya yaitu untuk menyatukan persepsi dalam penyelesaian sengketa Pemilu dan tentunya yang harus dipahami bersama adalah ruang lingkup cakupan sengketa Pemilu, karena perbedaan antara sengketa Pemilu dengan pelanggaran administrasi Pemilu agak tipis,” jelas Saiful.
Lebih lanjut, Saiful menyampaikan, penyelesaian sengketa Pilkada dan Pemilu antar peserta dan penyesaian sengketa cepat
“Sengketa pemilihan terjadi karena hak peserta pemilihan yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilihan lainnya, dan dikenal juga penyelesaian sengketa cepat pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat,” tutup Saiful