Daeng Rajab Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Bilang ini
Komentar

Daeng Rajab Diduga Terlibat Kasus Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Bilang ini

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Zamzam, kuasa hukum (Pengacara) tersangka Abd Rajab angkat bicara pasca Insiden yang terjadi 27 Januari 2022 yang mengakibatkan Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni terluka parah.

Pengacara Daeng Rajab, Zamzam yang ditemui awak media di Mapolres Jeneponto, Jumat, 28 Januari 2022 Sabtu menyebut akan mengambil langkah langkah hukum terkait kasus yang menimpa kliennya.

“Bagaimana pun juga dalam perkara seperti ini ada hak-hak tersangka, untuk itu kami akan melangkah sesuai dengan langkah-langkah hukum,” jelas Zamzam.

Zamzam juga mengaku akan.mengajukan permohonan penangguhan penahanan Daeng Rajab dan berharap agar kasus yang menimpa kliennya ini segerah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Ada beberapa hak tersangka, diantaranya pengacuan penangguhan penahanan dan bagaimana berkas perkara ini segerah dilimpahkan ke kejaksaan,”.ungkapnya 

Terkait status Abd Radjab yang diduga pelaku penggelapan, Zamzam dengan tegas mengatakan kliennya tidak melakukan penggelapan maupun perampasan kendaraan.

“Klie kami tidak melakukan penggelapan dan perampasan, itu murni ada semacam gadai. Jadi kendaraan yang dikuasai oleh klien kami adalah status gadai dari seseorang. Gadai itu kan harus ditebus,” katanya.

Ditanya terkait aksi nekat pelaku Abd Rajab, Zamzan mengyebut lantaran kendaran tersebut ingin diambil paksa.

“Klien kami mendatangi Polres saat itu karena Adan tujuan lain, namun saat klien kami keluar dari Polres ada yang ingin mengambil kendaraan itu,  tapi pak Rajab tidak mau, kendaraan itu bisa diambil kalau uang gadai ditebus,” ungkasnya 

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Hambali menegaskan, kejadian yang mengakibatkan Kanit Tipikor Ipda Mughni luka parah pada 27 Januari 2022 bukan perampasan mobil dan pelakunya bukan depkolektor melainkan murni kasus dugaan penggelapan mobil. Yang mana akibat perbuatan pelaku, Ipda Uji Mughni mengalami luka parah.

“Jadi ini murni kasus penggelapan mobil yang dilaporkan beberapa bulan lalu oleh seorang lelaki Ewa, bahwa mobilnya digelapkan,” kata AKP Hambali saat ditemui awak media diruang kerjanya, Jumat, 28 Januari 2022.

Menurutnya, pelaku adalah Abd Rajab yang merupakan penerima gadai mobil Honda Jazz warna merah DD 666 BS dari seorang perempuan bernama Santi.

“Jadi kronologisnya, saat itu perempuan Santi berada di Polres, dan memeriksa GPRSnya untuk mengecek posisi mobil tersebut dan menunjukkan mobil berada di area kantor Polres dan langsung menghubungi Ipda Uji Mughni, lalu Kanit Tipikor langsung mengecek, ternyata mobil itu benar ada disekitaran kantor Polres Jeneponto,” terang AKP Hambali.

Lebih lanjut AKP Hambali mengatakan, saat Ipda Uji menghampiri mobil tersebut, pelaku berniat untuk menabrak, sehingga Ipda Uji lompat mobil bagian depan.

“Pelaku tancap gas mobil kearah jalan Kelara, sekitar kurang lebih 1 Kilometer Ipda Uji jatuh sehingga mengalami luka para pada bagian kepala dan paha bagian kanan memar,” jelas AKP Hambali.