IGI Jeneponto Mengutuk Keras Penganiayaan di SMPN 3 Binamu
Komentar

IGI Jeneponto Mengutuk Keras Penganiayaan di SMPN 3 Binamu

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jeneponto mengutuk keras penganiaya yang terjadi di ruang Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Binamu pada 26 Januari 2022.

 Kutukan keras IGI Jeneponto itu tertuang dalam pernyataan sikap Nomor : 048/IGI/JP/1/2022 tertanggal 28 Januari 2022.

“Mencermati peristiwa pemukulan oleh orang tua/wali siswa terhadap guru SMP Negeri 3 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Muh. Sabir Lallo, S.Pd, pada hari Rabu Tanggal 26 Januari 2022 dalam lingkungan sekolah, maka kami dari pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jeneponto bersepakat untuk menyatakan sikap,” kelas IGI dalam pernyataan sikap tersebut.

Dalam pernyataan sikap IGI Jeneponto yang ditandai tangani oleh Ketua IGI Jeneponto, Amirullah Rahman tertuang 3 poin pernyataan, diantaranya mengutuk keras atas kejadian yang menimpa Muh. Sabir Lallo, yang sementara melaksanakan tugas profesiannya sebagai tenaga pendidik.

“Selain itu IGI juga meminta kepada pihak apparat penegak hukum menyelesaikan peristiwa tersebut secara profesional, tuntas dan berkeadilan dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang kembali pada semua guru yang menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap itu, IGI menyatakan, Guru adalah penyuluh dan penegak peradaban bangsa yang mengabdikan dirinya untuk mencerdaskan generasi bangsa, untuk itu harus dilindungi  sehingga merasa nyaman dalam menjalankan tugas profesinya.

“Pernyataan sikap itu kami sepakati setelah kami duduk bersama dengan bidang advokasi untuk mengkaji kejadian penganiayaan terhadap oknum guru SMPN 3 Binamu, dan kami sampaikan kepada aparat penegak hukum umtuk melakukan proses hukum secepatnya kepada pelaku,” kata Ketua IGI Jeneponto, Amirullah Rahman kepada terkini.id di SMPN 3 Binamu, Senin, 31 Januari 2022.

Dimana sebelumnya diberitakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto menyayangkan tindakan kekerasan yang dialami oleh salah seorang pendidik di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Binamu.

PGRI juga meminta pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penganiayaan yang terjadi di lingkung sekolah SMPN 3 Binamu Jeneponto pada hari Rabu, 26 Januari 2022.

Hal itu tuangkan dalam Pernyataan sikap PGRI Kabupaten Jeneponto nomor 002/PGRI-JP/I/222  tertanggal 27 Januari 2022.

Pernyataan sikap PGRI Jeneponto itu ditujukan kepada Kapolres dan Kajari Jeneponto dan ditembuskan kepada PGRI pusat di Jakarta dan PGRI Provinsi Sulsel di Makassar.

“Mencermati peristiwa penganiayaan seorang warga orang tua/wali siswa terhadap seorang guru SMPN 3 Binamu atas nama Muhammad Zubir Lallo.yang terjadi di dalam lingkungan sekolah pada tanggal 26 Januari 2002, maka kami pengurus PGRI Jeneponto sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan warga sebagai orang tua wali siswa terhadap guru yang menjalankan tugas di dalam lingkungan sekolah tindakan ini jelas-jelas melanggar serangkaian regulasi,” kata Ketua PGRI Jeneponto, Nur Alam Basir, Jumat, 28 Januari 2022

Dalam pernyataan sikap itu, pelaku melanggar  undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dimana pasal 50 ayat 2 tercantum hak pendidik dan tenaga kependidikan dalam memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas.

 Melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Selain itu, dalam pernyataan sikap itu menyebut pelaku juga melanggar Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak pidana, tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Tujuan Permendikbud  tersebut kata Nur Alam, agar tercipta kondisi proses pembelajaran yang aman nyaman dan menyenangkan serta terhindarnya semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

“Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi perlindungan hukum profesi, keselamatan dan kesehatan kerja dan atau hak atas kekayaan intelektual, dan aksi kekerasan terhadap guru itu  juga adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam KUHPidana,” terangnya.

Untuk itu PGRI Jeneponto meminta kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus itu dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada yang bersangkutan sebagai efek jerah, agar menjadi pembelajaran sehingga kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang.