TPP Dikeluhkan, Kepala BPKAD Tunggu Kemendagri, Kinerja ASN? Aktivis Bilang ini
Komentar

TPP Dikeluhkan, Kepala BPKAD Tunggu Kemendagri, Kinerja ASN? Aktivis Bilang ini

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Memasuki pertengahan bulan Februari 2022, masyarakat Butta Turatea diramaikan dengan berita belum dibayarkannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahkan sejumlah PNS mengeluh dengan tidak dibayarkan TPP hingga pertengahan bulan Februari 2022.

Dimana TPP diberikan pada PNS bertujuan untuk meninggatkan kesejahteraan PNS. Selain itu, TPP itu diberikan juga  dengan tujuan meningkatkan motivasi dari PNS. Dan TPP diberikan kepada PNS sesuai tingkat kedisiplinan kinerja PNS.

Terkait dengan belum dibayarkannya TPP bagi PNS lingkup Pemkab Jeneponto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki, mengatakan, pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

“Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karena harus ada rekomendasi dari Kemendagri,” ungkap Armawi kepada awak media, Kamis, 17 Februari 2022.

Baca Juga

Lebih lanjut, Armawi menjelaskan pagu kinerja Desember 2021 masuk di Januari 2022. Sehingga pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan Februari tahun 2022.

“Kami tetap menunggu petunjuk sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang pada menetapkan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelas Armawi.

Terkait dengan tingkat kedisiplinan kinerja PNS Lingkup Pemkab Jeneponto, Salah Seorang Aktivis, Alim Bahri mengatakan cenderung lemah

“Karena lemahnya kedisplinan yang kemudian membuat kualitas layanan menjadi kurang berkeadilan,” kata Alim Bahri.

Untuk itu, Alim Bahri berharap agar Pemkab Jeneponto berhati-hati dalam mendistribusi TPP kepada PNS Pemkab Jeneponto.

“Pemkab Jeneponto harus berhati-hati dalam mendistribusi TPP ASN, karena bila keliru atau terdapat celah hukum dalam melakukan penilaian dan atau terdapat ASN yang memperoleh TPP namun  tidak memenuhi syarat untuk memperoleh TPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019, maka kedepan memungkinkan Pemda atau pejabat terkait dapat ditutut dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ungkap Alim Bahri .