Husnamir Rukka Laporkan Oknum Waria Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan
Komentar

Husnamir Rukka Laporkan Oknum Waria Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Beredar kabar, Usai dilaporkan oleh seorang warga Pala-Palasa, Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, inisial RWA (30), Husnamir Rukka juga melapor ke pihak kepolisian, Jumat, 11 Maret 2022.

Husnamir Rukka yang didampingi saksi-saksinya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto untuk melaporkan dugaan kasus penghinaan dengan terlapor Resky Wahyu Abel (RWA).

Sesuai surat tanda bukti laporan nomor TBL/100/III/2022/SPKT, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/100/III/2022/SPKT/Polres Jeneponto, tertanggal 11 Maret 2022, Husnamir Rukka melaporkan RWA terkait dugaan penghinaan yang terjadi, Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 15.22 Wita di jalan Balombonga, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Uraian singkat laporan yang tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/100/III/2022/SPKT/Polres Jeneponto, tertanggal 11 Maret 2022, menerangkan, pada waktu dan tempat kejadi tersebut, telah terjadi dugaan tindak pidana penghinaa dengan cara, pelaku marah kepada korban karena korban memposting video pentas pelaku yang selanjutnya pelaku mengatai korban “kau anjing, tunggu pengcaraku dan Polisi akan datang menjemputmu” 

Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkannya ke SPKT Polres Jeneponto, di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga

Hal itu pun di benarkan oleh Husnamir Rukka, saat ditanya terkini.id, lewat pesan Whatsappnya, terkait kebenaran kabar bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan,” Iye Dinda” kata Husnamir Rukka dengan singkat.

Dimana sebelumnya, Seorang warga Pala-Palasa Kelurahan Tolo Selatan, Kecamatan Kelara, inisial RWA (30) yang memmrupakan komunitas waria di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 15.33 Wita.

RWA mendatangi Kantor Polres di jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan untuk melaporkan seorang laki-laki bernama Husnamir Rukka (HR) yang merupakan salah seorang anggota LSM yang ada di Jeneponto.

RWA melaporkan HR terkait peristiwa tindak pidana undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diatur dalam pasal 336.

Sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/97/III/2022/Polres Jeneponto, peristiwa tindak pidana yang dilaporkan RWA terjadi pada, Senin, 7 Maret 2022 sekitar pukul 15.22 Wita. 

RWA melaporkan HR lantar Waria diusik saat acara festival berlangsung di lapangan Suharto Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto.

Saat festival berlangsung salah seorang waria bernama RWA merasa dicemarkan nama baiknya dan diancam.

Karena videonya diatas panggungnya diambil dan disebarluaskan dengan kata-kata kotor.

“Bencong-bencong kongkong solak tahu aturanko juga setan sudah aktivitasmu melanggar dan tak berijin mala seenaknya hatimu juga berlaku bagi iblis yang tak tahu aturan tahu batas waktuko juga kongkong solak,” tulis terlapor dimedia sosial.

Atas adanya status yang seperti itu membuat para waria tidak terima perlakuan terlapor.

Menurutnya, kegiatan festival waria ini terlaksana karena pemerintah setempat yang mengundang,”Mereka yang mengundang kita,” tutupnya.

Sementara laporan tersebut diterima oleh pihak SPKT Polres Jeneponto, KA SPKT Kanit II Muh Akrif.

“Telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU nomor I tahun 1946 tantang KUHP pasal 336,” tulisnya dalam laporan SPKT.