Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan telah menyelesaikan administrasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan kinerja untuk aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jeneponto, Armawi A. Paki, Jumat, 22 April 2022.
Menurutnya, pemberian THR dan tunjangan kinerja kepada ASN mengacu pada peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto nomor 10 tahun 2022 tertanggal 20 April 2022 tentang tehnis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2022.
“Pemkab telah menyelesaikan administrasi THR. Jumlah THR yang diberikan ke seluruh ASN, Bupati dan Wakil Bupati serta anggota DPRD sebanyak Rp.26.342.049.936 yang terdiri dari THR, gaji Ke-13 Rp.23.994.189.600 dan TPP 50 persen Rp2.347.860.336,” kata Armawi.
Lebih lanjut, Armawi mengatakan, pembayaran mulai dilakukan hari Ini, Jumat, 22 April 2022.
- Maret 2023, MTsN 2 Jeneponto Raih 220 Medali di Ajang Nasional
- Intip Penegasan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar Saat Melantik Pengurus Besar HPMT Periode 2023-2025
- Pengurus PB HMPT Ditantang Iksan Iskandar Dudukkan Putra Lokal Jeneponto Jadi Anggota DPR RI
- Permintaan Meningkat, PMI Jeneponto Bersama UTD RS Latopas Gelar Donor Darah
- Percepat Penurunan Stunting, TPPS Pemkab Jeneponto Gelar Rakor
“Pihak Bank Sulselbar melakukan pengimputan, karena memerlukan proses administrasi sebelum di transfer dan berbeda-beda penerimaan bagi ASN, pembayaran akan dilakukan dalam beberapa hari,” ujarnya.
Armawi mengatakan akan berupaya menyelesaikan pencairan seluruh THR ASN Pemkab Jeneponto sebelum cuti lebaran.
“Insya Allah, akan diselesaikan pembayaran THR semua ASN sebelum cuti bersama lebaran, THR langsung ditransfer ke seluruh rekening ASN, Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPRD Jeneponto,” terang Armawi.