Terkini.id, Jeneponto – Inspektorat Kabupaten Jeneponto bakal memanggil oknum aparatur sipil negara (ASN) yang mengaku sebagai wartawan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Jeneponto, Maskur kepada terkini.id, yang dikonfirmasi melalui Whatsappnya, Kamis, 2 Juni 2022.
“Insya Allah kita akan panggil oknumnya untuk kita mintai keterangannya, yang tentunya kita akan kaji hasil klarifikasinya,” kata Maskur.
Ditanya terkait apakah ada aturan yang melarang ASN untuk menjadi wartawan, Maskur mengatakan itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Di bagian ketiga PP nomor 94 tahun 2021 mengatur larangan PNS, di pasal 5 huru d mengatakan PNS dilarang bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,” jelas Maskur.
Lebih lanjut, Maskur mengatakan, dalam PP nomor 94 tahun 2021 juga mengatur tentang sanksi bagi PNS melanggar larangan PNS.
“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman
Disiplin, di pasal 8 diatur tentang tingkatan hukuman disiplin PNS, yakni, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat,” terangnya.
Dimana dalam PP nomor 94 tahun 2021, Pasal 14 huruf c : Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/ atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d.
Pasal 14 huruf d, Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e.
Pasal 8 ayat 4 Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c terdiri atas, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.