Ijazah TK PAUD jadi Persyaratan Mutlak PPDB di Binamu, UPT SDN 6 tidak Mengharuskan
Komentar

Ijazah TK PAUD jadi Persyaratan Mutlak PPDB di Binamu, UPT SDN 6 tidak Mengharuskan

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Para calon peserta didik tingkat sekolah dasar (SD) wajib melampirkan ijazah TK/PAUD, sebagai salah satu syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.

Persyaratan itu mutlak diberlakukan bagi UPT SDN di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jeneponto, Nur Alam Basir saat memberikan sambutan dalam acara Penamatan peserta didik TK negeri Pembina Kabupaten Jeneponto angkatan ke-XVIII tahun ajaran 2021-2022, Rabu, 8 Juni 2022.

“Sebagai uji coba, pendaftar peserta didik baru tahun ajaran 2022-2023 tingkat sekolah dasar di Kecamatan Binamu harus berijazah TK atau PAUD,  itu harus, tidak boleh tidak,” tegas Nur Alam Basir.

Ijazah TK PAUD jadi Persyaratan Mutlak PPDB di Binamu, UPT SDN 6 tidak Mengharuskan
Spanduk PPDB UPT SDN 6 Kecamatan Binamu Jeneponto

Namun pada faktanya masih ada unit pelaksana teknis sekolah dasar negeri (UPT SDN) di wilayah Kecamatan Binamu yang tidak mengharuskan persyaratan ijazah TK atau PAUD.

Seperti di UPT SDN 6 Binamu, dimana dalam persyaratan penerimaan peserta didik baru tidak mengharuskan melampirkan foto copy ijazah TK atau PAUD.

Hal terlihat pada spanduk yang terpasang didepan UPT SDN 6 Binamu Kabupaten Jeneponto yang berlokasi di Bontang, Kelurahan Empoang Selatan.

Persyaratan PPDB yang tertulis dalam spanduk tersebut yakni melampirkan, foto copy KK dan KTP orang tua, foto copy KIS bila ada, foto copy ijazah TK bila ada, foto copy akte lahir dan foto 3×4 2 lembar.