Pemkab Jeneponto Terima 4 Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati Serahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Komentar

Pemkab Jeneponto Terima 4 Ranperda Inisiatif DPRD, Bupati Serahkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Bupati H. Iksan Iskandar bersama Wabup Paris Yasir hadiri rapat paripurna tingkat I penyerahan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Rabu, 8 Juni 2022.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin bersama Wakil Ketua, Imam Taufiq Bohari dan dihadiri anggota DPRD dan unsur Forkopimda serta beberapa kepala OPD Pemkab Jeneponto.

Dalam Paripurna itu,  turut diserahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) tahun 2021

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD atas kerja kerasnya dalam membahas empat buah Ranperda.

“Ranperda ini selanjutnya akan dikaji secara mendalam sesuai mekanisme yang ada dan selanjutnya dibahas bersama guna mendapatkan persetujuan antara Pemerintah dengan DPRD Jeneponto,” kata Iksan Iskandar m 

Diakhir sambutannya, Iksan Iskandar menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD dengan memaparkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) sekaligus ikhtiar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.

“Mengenai pokok-pokok hasil pemeriksaan BPK-RI atas audit LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021, target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.1.324.802.166.724 dengan  realisasi sebesar Rp. 1.222.246.365.181 atau 92,26 persen dan belanja dari total anggaran belanja yang ditetapkan sebesar Rp.1.363.860.317.761, terealisasi sebesar Rp 1.213.711.554.593 atau 88,99 persen,” jelas Iksan Iskandar.

Selanjutnya kata Iksan Iskandar, diketahui pada pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 tersisa dua hal yang menjadi pengecualian dalam pemberian opini 

“Artinya empat hal yang menjadi pengecualian pada tahun sebelumnya sudah dapat diselesaikan dan diterima hasilnya oleh BPK-RI pada pemeriksaan tahun 2021 dengan begitu kita berharap  agar Jeneponto mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023 mendatang,”ujarnya