Terkini,id,Jeneponto – Sekretaris daerah (Sekda) Muh. Arifin Nur pimpin rapat koordinasi pencegahan dan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak, ruang kerjanya, Senin, 11 Juli 2022.
Hadir unsur Forkopimda Sejumlah Kepala OPD, pihak karangtina pelabuhan Jeneponto, Camat dan beberapa pejabat lingkup Pemkab Jeneponto.
Dalam rapat koordinasi itu, Kepala Dinas Pertanian, Ahmad menjelaskan, Kabupaten Jeneponto saat ini masih dalam kategori clean area atau zona hijau.
“Meskipun begitu, perlunya gerak cepat untuk membuat regulasi daerah yang dapat diterjemahkan dalam pembentukan satuan tugas (Satgas),” jelas Ahmad.
Sejumlah peserta rapat menyampaikan masukan dalam melakukan penanganan dan pencegahan terhadap PMK.
Penyakit mulut dan kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus (family Picornaviridae) yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku ganda/belah (cloven-hoofed) seperti Sapi, kerbau dan Kambing.
“Penyakit mulut dan kuku (PMK) belakangan telah terkonfirmasi menjangkit di beberapa Provinsi di Indonesia, untuk itu selaku Pemerintah kita harus fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan,” kata Sekda Jeneponto, Arifin Nur.
Menurutnya, Jeneponto merupakan wilayah rute lalu lintas hewan antar Provinsi.
“Jadi kita harus bergerak cepat melakukan komunikasi antar lini guna menemukan solusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin Nur mengatakan, pentingnya membuat Instrumen penanganan dan pencegahan di beberapa titik padat lalu lintas hewan seperti pelabuhan atau batas darat antar kabupaten.
“Perlunya percepatan pembentukan satgas dan posko pencegahan guna melakukan Analisis resiko serta bio security pada hewan yang rentang PMK,” ungkap Arifin Nur.
Arifin Nur menyampaikan, sesuai edaran Kementerian Pertanian, saat ini tidak diperbolehkan untuk memasukkan hewan rentang PMK seperti sapi, kerbau dan kambing.
“Tetapi untuk kuda sebagai hewan berkuku tunggal boleh dimasukkan dengan syarat melengkapi dokumen seperti Ijin pengeluaran, ijin pemasukan dan sertifikat kesehatan karantina atau SKK,” terangnya.