Kordiv PHL Bawaslu Jeneponto Sampaikan ini dalam Rapat Persiapan Pengawasan Verifikasi Parpol
Komentar

Kordiv PHL Bawaslu Jeneponto Sampaikan ini dalam Rapat Persiapan Pengawasan Verifikasi Parpol

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Hamka hadiri rapat persiapan pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Rapat yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan itu berlangsung di di ruang sidang  Nur Mutmainnah, kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Minggu, 24 Juli 2022.

Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota, staf pengawasan Bawaslu provinsi Sulsel dan Kordiv pengawasan Bawaslu Kabuy Kota se-Sulawesi Selatan.

Pada kesempatan itu, Koordinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga Bawaslu Jeneponto, Hamka mengatakan perlunya deteksi sedini mungkin kerawanan tahapan pendaptaran dan verifikasi partai politik.

“Maka kesiapan pengawasannya akan lebih siap dan terkendali pelaksanaannya dengan tetap memperhatikan sinergitas stakeholder utama dalam verifikasi partai politik,” ungkap Hamka.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel, Arumahi menyampaikan, pertemuan itu merupakan bagian kesiapan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol.

“Kita harus fokuskan dan  pastikan proses pengawasan kita tepat dan benar dan terdokumentasikan  seluruh tingkatan tahapan maupun sub tahapan,” kata Arumahi.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel,  Azry Yusuf menekankan agar sedini mungkin  jajaran Bawslu Kabupaten/kota  melakukan langkah – langkah deteksi dini atas potensi-potensi pelanggaran pemilu dan memetakan pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran pemilu.

“Kami meminta agar Bawaslu Kabupaten kota melakukan upaya menutup celah kerawanan terjadinya pelanggaran pemilu, serta memastikan tertib adminitrasi serta memastikan proses penanganan pelanggaran pemilu diselenggarakan secara profesional dan bebas dari kepentingan politik,” tegasnya.

Sedangkan Kordiv Pengawasan Bawaslu Sulsel, Amrayadi menyampaikan Bawaslu Kabupaten Kota harus melakukan pemetaan potensi kerawanan dan memastikan pengawasan pendaftaran dan verfikasi Parpol.

“Salah satunya potensi kerawanan adalah aspek tehnis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan,” ujarnya.