Percepat Penurunan Stunting Pemkab Jeneponto Sosialisasi Perbup Nomor 42 tahun 2021
Komentar

Percepat Penurunan Stunting Pemkab Jeneponto Sosialisasi Perbup Nomor 42 tahun 2021

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kesehatan mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Kegiatan itu berlangsung di aula Assyifa kantor Dinas Kesehatan,. Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bupati nonor 42 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, 26 Juli 2022.

Sosialisasi tersebut dibuka Kepala Dinas Kesehatan, Syusanty A Mansur yang diwakili oleh Kepala Bidang kesehatan masyarakat, Kamal.

Hadir dalam sosialisasi itu, beberapa kepala/perwakilan OPD Pemkab Jeneponto, TP PKK, pihak Kemenag, tim ahli P3MD, Kabag Pemerintahan, beberapa Camat, Kepala Kelurahan dan Desa, lembaga swadaya masyarakat serta jajaran Dinas Kesehatan Jeneponto.

Dalam sosialisasi itu, Dinas Kesehatan mengahadirkan Asisten I, Mustakbirin dan Kabag Hukum Setda Jeneponto selaku pemateri.

Kepala Dinas Kesehatan, Syusanty A Mansur yang diwakili oleh Kepala Bidang kesehatan masyarakat, Kamal dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi itu dilaksanakan dalam rangka percepatan penurunan secara terintegrasi.

“ada 5 pilar yang berisikan kegiatan untuk percepatan penurunan Stunting dalam rangka pencapaian kemajuan pembangunan berkelanjutan melalui pencapaian target nasional,” ungkap Kamal.

Menurutnya, dalam mempercepat penurunan stunting di Jencponto, telah diterbitkan peraturan Bupati nonor 42 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

“Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan pencegahan stunting menjadi prioritas pemerintah dan masyarakat di semua tingkatan, meningkatkan kesadaran publik dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah stunting, memperkuat konvergensi melalui koordinasi dan konsolidasi program dan kegiatan pusat, daerah, dan desa serta kelurahan,” jelas Kamal.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Jeneponto, yang diwakili Haidir Ali memaparkan peraturan Bupati nonor 42 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

“Peraturan ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,” jelas Haidir.

Haidir mengatakan, ruang lingkup peraturan Bupati Jeneponto itu mengatur strategi, penyelenggaraan, penelitian dan pengembangan, koordinasi, penajaman, kader, duta serta peran masyarakat serta pendanaan.

“Dalam rangka percepatan penurunan Stunting ditetapkan strategi percepatan penurunan stunting, yakni strategi menurunkan prevalensi Stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh dan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan; dan f. meningkatkan akses air minum dan sanitasi,” pungkasnya.

Asisten pemerintahan dan kesra, Mustakbirin, menyampaikan, Perbup itu merupakan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto dalam mempercepat penurunan penanganan sunting

“Semua perangkat daerah dalam pencegahan dan penanganan sudah pasti telah melakukan upaya secara profesional, namun sekarang harus kita melakukan penguatan, karena sekarang tingkat prevalensi stunting di Jeneponto masih tinggi,” kata Mustakbirin.

Lebih lanjut, Mustakbirin mengatakan, dalam mempercepat penurunan stunting semua pihak harus melakukan pendekatan untuk memberikan penguatan dalam mempercepat pencegahan dan penurunan stunting di Jeneponto.

“Dalam pertemuan ini kita harus dapat berdialog tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan ini dalam melaksanakan rencana aksi,” tutup Mustakbirin.