Terkini.id, Jeneponto – Bupati H. Iksan Iskandar kukuhkan majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah di ruang Pola Panrannuangta, kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 3 Agustus 2022
Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah dihadiri unsur forkopimda dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Mereka yang dikukuhkan, H. M. Arifin Nur sebagai ketua majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah, Maskur selaku Wakil Ketua, Armawi Paki selaku sekretaris, Mustakbirin dan Hari Susanto masing-masing selaku anggota.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar berpesan agar ketua beserta anggota majelis pertimbangan penyelesaian tuntutan kerugian daerah dapat bekerja dengan penuh amanah, disiplin dan cermat.
“Saya selaku Bupati Jeneponto mengukuhkan saudara-saudara sekalian, saya percaya saudara-saudara sekalian dapat bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan” kata Iksan Iskandar.
Orang nomor satu jeneponto itu berharap agar ketua beserta anggota majelis kedepan dapat menghadirkan solusi melalui kerja-kerja yang jujur, disiplin dan cermat serta melakukan sinergi dengan aparat terkait
- NPHD untuk Peningkatan Keagamaan Resmi di Tandatangani Bupati Jeneponto
- Bupati Jeneponto Serahkan Ranperda APBD tahun 2024 Kepada DPRD
- Bupati Jeneponto Angkat 75 Anggota Paskibraka Sebagai Duta Pelajar Anti Narkoba
- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar Teteskan Air Saat Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka
- Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar Buka Perkemahan Peringatan Hari Pramuka ke-62
“selamat kepada ketua dan anggota majelis, kedepan majelis pertimbangan penyelesaian jerugian daerah bertugas melakukan sidang dalam rangka memeriksa dan memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian daerah, untuk itu laksana dengan penuh tanggungjawab,” tegas Iksan Iskandar.