Hadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol, Bawaslu Jeneponto Bentuk Tim Pengawasan
Komentar

Hadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol, Bawaslu Jeneponto Bentuk Tim Pengawasan

Komentar

Terkini.id, Jeneponto, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto tetapkan tim fasilitasi pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol)

Penetapan tim itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jeneponto, Saiful dan dihadiri anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat,  serta staf PNS dan PPNPNS.

Rapat tersebut berlangsung ruang media center kantor Bawaslu, jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin, 8 Agustus 2022.

Penetapan tim tersebut dilakukan oleh Bawaslu Jeneponto dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2022 tentang pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Jeneponto,  Saiful, menyampaikan, dengan diterbitkannya surat edaran Bawaslu RI nomor 19 tahun 2022, dimana Bawaslu Kab/Kota diwajibkan untuk membentuk tim yang bertugas melakukan pengawasan pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik.

“Setidaknya ada tiga hal yang diatur dalam surat edaran itu, pertama tentang pembentukan tim, tata laksana pengawasan dan pelaporan hasil pengawasan, dan untuk akses Sipol, kita sudah terima dari Bawaslu Provinsi,” jelas Saiful.

Dalam hal tim pelaksana pengawasan tahapan pendaftaran partai kata Saiful, itu wewenang atau tanggung jawab oleh devisi penyelesaian sengketa sesuai dengan petunjuk RI, dengan tetap melibatkan divisi yang lain.

“Setelah dibentuknya tim, selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU Jeneponto untuk melihat persiapan verifikasi administrasi partai politik,” terang Saiful.

Sementara m, koordinator divisi pengawasan, hubungan antar lembaga, Hamka, mengingatkan dalam pelaksanaan harus memperhatikan pedoman pelaksanaan yang telah disampaikan oleh Bawaslu RI.

“Koordinasi antar divisi menjadi kunci keberhasilan pengawasan tahapan pemilu 2024,” ungkap Hamka.

Ia menambahkan, sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Jeneponto telah menyampaikan langkah pencegahan kepada KPU Jeneponto untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

“Selain itu juga telah disampaikan himbauan kepada pemerintah daerah untuk mencegah agar ASN tetap netral dalam pelaksanaan pemilu 2024,” ujarnya.