Aniaya Pengendara serta Rusak Mobilnya, MT dan AS Diringkus Polisi
Komentar

Aniaya Pengendara serta Rusak Mobilnya, MT dan AS Diringkus Polisi

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Dua orang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kaca mobil di Nasara, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada 16 agustus 2022, berhasil di tangkap Polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin, Jumat, 19 Agustus 2022.

“Kejadiannya pad hari Selasa, 16 agustus 2022 berlokasi di kampung Nasara, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Bangkala,  sekitar jam 17.30 wita,” kata Iptu Nasaruddin.

Lebih lanjut Iptu Nasaruddin mengungkapkan kronologis kejadian tindak pidan penganiayaan dan pengrusakan tersebut.

“Pada awalnya korban bersama isteri dan anaknya dengan mengendarai mobil dari arah Kabupaten Bulukumba menuju Kabupaten Gowa, dan pada saat melintas di Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto korban beriringan dengan rombongan pemain sepak bola (pelaku) yang mengendarai motor  dan saat itu rombongan pelaku yang berada didepan   tidak memberikan jalan sehingga korban membunyikan klakson mobilnya berkali-kali,” jelas Iptu Nasaruddin.

Baca Juga

Menurutnya, setelah membunyikan klakson mobilnya berkali-kali, korban menyalip rombongan pelaku,sehingga rombongan pelaku mengejar mobil yang dikendarai korban.

“Pada saat mobil korban sudah berada di Nasara, salah satu dari rombongan pelaku menyalip mobil yang dikendarai korban dan memalang depan mobil korban sehingga saat itu korban memberhentikan laju mobilnya dan keluar dari mobilnya tetapi saat itu para pelaku secara bersama -sama langsung menganiaya korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis kiri dan pendarahan pada telinga kiri,” ungkapnya.

Selain menganiaya korban kata Iptu Nasaruddin, pelaku juga merusak mobil korban dengan menggunakan balok kayu dan papan.

“Akibatnya kaca belakang mobil korban pecah, setelah itu banyak warga yang melerai, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Bangkala, dengan LP/B/133/VIII/SPK SEK Bangkala.tanggal 16 Agustus 2022, ” terangnya.

Iptu Nasaruddin juga mengungkapkan nama korban dan pelaku yang telah diamankan.

“Identitas korban, Wandi Wijaya, (23), korban salah seorang mahasiswa, alamat, Jalan Mandiri, Kelurahan Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan identitas pelaku yang diamankan yakini, MT dan AS mereka beralamat kampung Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku mengaku hanya menganiaya korban Wandy Wijaya,” Pelaku  mengaku hanya menganiaya lelaki Wandy Wijaya, sedangkan isteri dan anaknya tidak ada yang menganiaya, hanya terjatuh saat menghalangi para pelaku saat menganiaya suaminya,” tutup Iptu Nasaruddin.