Diduga Tidak Mengajar, Oknum Korwil di Jeneponto Terima Sertifikasi
Komentar

Diduga Tidak Mengajar, Oknum Korwil di Jeneponto Terima Sertifikasi

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Binamu dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto, H Syamsuddin Nappu diduga menerima sertifikasi profesional selama kurang lebih 2 tahun tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan.

Syamsuddin Nappu terdaftar sebagai guru profesional di SDN 22 Kecamatan Binamu sejak 2019 dan menerima sertifikasi profesional yang biasa disebut sertifikasi sejak tahun 2020 hingga triwulan 2 tahun 2022 pada diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagai guru profesional yang menerima sertifikasi.

Sertifikasi H Syamsuddin Nappu dibayangkan berdasarkan laporan yang dibuat oleh Kepala UPT SDN 22 Binamu pada tahun 2020 hingga 1 Juni 2022.

Kepala unit pelaksana teknis (UPT) SDN 22 Kecamatan Binamu tahun 2016 hingga 1 Juni 2022, Hj Nurjanni membenarkan H Syamsuddin Nappu terdaftar sebagai guru kelas VIB,”Iya pak, sejak tahun 2019, dia guru kelas VI B,” kata Hj Nurjanni saat ditemui di SDN 29 Binamu, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ditanya terkait keaktifan H Syamsuddin Nappu mengajar, Hj Nurjanni mengaku tidak cukup jam belajarnya.

Baca Juga

“Maksudnya begini pak, dia kan ditunjuk juga sebagai pelaksana tugas Korwil, jadi kalau dia mau kekantor pasti lewat di Sekolah dulu, masuk dulu baru lanjut ke Korwil, jadi tidak cukup barangkali pak, tapi kan ada tugas tambahannya sebagai Korwil,” ungkap Hj Nurjanni.

Hj Nurjanni juga mengaku, H Syamsuddin Nappu memiliki SK sebagai guru yang di tugaskan mengajar di SDN 22 Binamu.

“SK defenitif sebagai guru ada, Bupati yang terbitkan, jadi sejak beralih dari struktural ke fungsional dia di SK kan sebagai guru tahun 2019, berdasar dari SK itu saya mengusulkan untuk menerima sertifikasi,” terang Hj Nurjanni.

Terkait dengan berapa jam sebenarnya jam mengajarnya H Syamsuddin Nappu, Hj Nurjanni mengaku seharusnya 24 jam mengajarnya.

“Memang 24 jam kalau sertifikasi pak, kalau tidak adaji tugas tambahan, sama juga kita sebagai Kepala sekolah 8 jam tugas mengajarnya, selebihnya tugas tambahan itu,” jelas Hj Nurjanni.

Hj Nurjanni mengaku membuat dan menandatangani lembaran administrasi yang membuktikan H Syamsuddin Nappu mengajar selama 24 jam,”Saya berdasarkan persyaratan pak, karena tidak semua juga guru cukup jam mengajarnya,” ujarnya.

Terkait dengan alasannya untuk menjadikan H Syamsuddin Nappu sebagai guru bantu di SDN 22 Binamu, Nurjanni mengaku berdasar pada SK.

“Saya berdasarkan SK, pak Kadis mengatakan tidak apa-apa jadi guru, tapi saya butuh tenaganya pak makanya saya ambil,” pungkasnya.

Kasi PTK SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Nirmala juga membenarkan bahwa Syamsuddin Nappu terdaftar di dapodik sebagai guru penerima sertifikasi,”Iya, sejak 2020, jadi pihak kepala sekolah mengusulkan 2019 dan menerima mulai 2020,” kata Nirmala.

Nirmala mengaku mengusulkan pencairan sertifikasi Syamsuddin Nappu berdasar pada laporan yang dibuat oleh Kepala sekolah dan diketahui oleh pengawas.

“Terkait dengan jumlah jam mengajarnya, kita berdasarkan laporan yang dibuat oleh kepala sekolah dan itu diketahui oleh pengawas, jadi kita disini mengusulkan untuk pembayaran sesuai laporan kepala sekolah, kalau ada yang tidak cukup jam mengajarnya kita tidak bayarkan,” tutur Nirmala.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jeneponto, Nur Alam Basir mengaku akan memberhentikan  H Syamsuddin Nappu sebagai guru.

“Kalau memang itu mengganggu tugas yang kita berikan sebagai pelaksana tugas Korwil, maka saya akan segera mengalihkan beliau menjadi pengawas, jadi tidak lagi sebagai guru defenitif,” tegas Nur Alam.

Dari informasi yang diterima terkini.id, H Syamsuddin Nappu diduga tidak pernah mengajar sebagai guru kelas VI B di SDN 22 Binamu.

“Kalau datang dia antar Ibu Kepala Sekolah hanya tinggal sebentar berdiri berdiri, tidak pernah mengajar,” kata oknum di SDN 22 Binamu, Jumat, 26 Agustus 2022.