Terkini.id, Jeneponto – Pemotongan 2,5 persen zakat profesi yang diterapkan oleh Pemerintah bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menuai sorotan diduga lantaran tidak melakukan sosialisasi.
Hal itu dikeluhkan oleh sejumlah ASN lingkup Pemkab Jeneponto, keluhan itu pun dilontarkan di beberapa grup whatsapp dan bahkan beberapa orang merasa kaget dengan adanya pemotongan zakat profesi itu.
“Saya kaget kenapa ada pemotongan gaji dengan 2,5 persen, padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata salah seorang ASN lingkup Pemkab Jeneponto yang enggan disebut namanya.
Ia menuding Pemerintah Kabupaten Jeneponto menerapkan pemotongan gaji untuk zakat profesi tanpa melakukan sosialisasi.
“Gaji langsung di potong tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu, seharusnya kan jika ada aturan yang akan diterapkan itu di sosialisasikan dulu baru diberlakukan, peruntukannya juga baru kita tahu ini hari, jika itu untuk zakat profesi,” ujarnya.
Terkait dengan hal itu, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melalui juru bicaranya, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Mustaufiq menyampaikan, Peraturan dan Instruksi Bupati terkait zakat yang pengelolaannya oleh Baznas itu sudah sesuai dengan mekanisme.
“Hal itu dilakukan sesuai Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Jeneponto dengan Badan Amil Zakat,” kata Mustaufiq kepada terkini.id, Selasa, 10 Januari 2023.
Lebih lanjut, Mustaufiq mengatakan, Pemkab Jeneponto melakukan kesepahaman bersama dengan Baznas dengan rujuk pada undangan-undangan.
“Landasan yuridis Pemkab Jeneponto membuat MoU dengan Badan Amil Zakat yakini, undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, kemudian di pertegas melalui peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2014, Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2014 tentang optimalisasi pemungutan zakat ini sudah jelas didalamnya,” ujarnya.
Sebagai landasan instrumen pendekatannya, kata Mustafid adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).