Aksi GERTAK Berbuah Rapat, Pemkab dan DPRD Jeneponto Bahas Perubahan Perbup Tarif PBB P2

Aksi GERTAK Berbuah Rapat, Pemkab dan DPRD Jeneponto Bahas Perubahan Perbup Tarif PBB P2

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama DPRD Jeneponto melalui Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Selasa 2 September 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Jeneponto pada Selasa, 2 September 2025 itu digelar sebagai tindak lanjut dari aksi damai Gerakan Rakyat Turatea Keramat (GERTAK) sehari sebelumnya, Senin, 1 September 2023. Dalam aksi tersebut, mahasiswa, pemuda, dan masyarakat menyampaikan tuntutan agar Pemkab segera merevisi Perda PBB-P2 yang dinilai memberatkan rakyat.

Turut hadir dalam rapat, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, pimpinan DPRD melalui Komisi II dan Bapemperda, Sekretaris Daerah, para asisten, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kantor Pajak.

Dalam rapat tersebut, Pemkab Jeneponto dan DPRD serta Bapemperda fokus pada revisi Perbup nomor 12 Tahun 2025, terkait ketentuan yang mengatur tentang cara perhitungan dan penepatan tarif besaran PBB-P2 terutang, penilaian dan klasteriasasi NJOP Bumi Bangunan.

Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menegaskan pemerintah daerah akan selalu berpihak pada kepentingan masyarakat. Ia memimpin langsung rapat dengan agenda membahas rekomendasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 terkait tata cara perhitungan dan penetapan tarif PBB-P2, penilaian, serta klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap kondisi masyarakat. Aspirasi yang disampaikan mahasiswa, pemuda, dan warga adalah bagian penting dalam perumusan kebijakan. Kita ingin tarif PBB-P2 tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan rakyat, namun juga mampu menopang kebutuhan fiskal daerah,” tegas Paris Yasir.

Sementara itu, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah pada masyarakat kecil.

“Keberpihakan kita jelas, yaitu kepada rakyat. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat agar tidak menjadi beban,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap dapat melahirkan kesepakatan yang meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan dalam kebijakan fiskal daerah.

Pemkab Jeneponto kembali menegaskan komitmennya untuk selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta menjadikan masukan dari berbagai elemen sebagai bagian penting dalam merumuskan kebijakan publik yang berkeadilan.