Percepat Penurunan Stunting, Bupati Jeneponto Tegaskan ini Kepada Kapus,Camat dan Kades

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Jeneponto Tegaskan ini Kepada Kapus,Camat dan Kades

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pertemuan implementasi penanganan stunting melalui pemanfaatan e-PPGBM surveilans gizi Kabupaten Jeneponto, di Gedung Sipitangarri, jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Selas, 27 Oktober 2020.

Pertemuan yang dibuka oleh Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar melibatkan, 113 kepala Desa dan Kelurahan, 11 Kepala Kecamatan serta 19 Kepala Puskesmas se Kabupaten Jeneponto dengan pemateri Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, H Muh Husni Thamrin.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutannya mengatakan, Pemantauan pertumbuhan balita merupakan bagian dari standar pelayanan minimal yang harus dilakukan di daerah. 

"Status gizi masyarakat pada umumnya, menjadi kebutuhan data di daerah untuk mengetahui seberapa besar masalah gizi yang ada, sebagai dasar perencanaan kegiatan dan evaluasi kinerja serta intervensi apa yang akan dilakukan para pemangku kepentingan," kata Iksan Iskandar

Mengingat pentingnya data tersebut, munurut Iksan Iskandar, dibutuhkan sistem pencatatan dan pelaporan yang akurat dan terpadu untuk mengetahui prevalensi dan indikator kinerja yang terkait stunting.

"Kami harapkan melakukan semua pihak yang terkait agar sinkronisasi data antara data e-PPGBM, data E-HDW dan hasil pendataan kelompok Dasawisma untuk menggambarkan masalah yang ada ditingkat rumah tangga dan  individu terkait dengan permasalahan stunting," ujarnya.

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Jeneponto Tegaskan ini Kepada Kapus,Camat dan Kades
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pertemuan implementasi penanganan stunting melalui pemanfaatan e-PPGBM surveilans gizi Kabupaten Jeneponto, di Gedung Sipitangarri, jalan Lanto Daeng Pasewang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, Selas, 27 Oktober 2020.

Bupati Jeneponto dua periode itu menegaskan kepada kepala Kecamatan, Kepala Desa, Lurah dan Kepala Puskesmas untuk tetap memperhatikan pendanaan kegiatan yang erat kaitannya dengan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting dengan tetap memperhatikan petunjuk teknis yang ada.

"Penggunaan dana Desa mengacu di Permendes Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2021, Dana Kelurahan harus mengacu pada Permendagri Nomor 130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, jadi tujuan dari pelaksanaan ini adalah untuk menyatukan presepsi data prevalensi stunting dan data indikator capaian kinerja terkait Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting," tutup Iksan Iskandar.