Polisi Tetapkan Kakek Tiri Korban Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Polisi Tetapkan Kakek Tiri Korban Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan kakek tiri bocah 15 tahun sebagai tersangka  pelecehan seksual. 

Pelaku yang berinisial H (41)  diduga melakukan pencabulan terhadap cucu tirinya yang baru berusia 15 bulan.

H ditetapkan tersangka setelah pihak Kepolisian resor (Polres) Jeneponto  melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan mendapatkan bukti kuat.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Jeneponto, Kamis, 17 Maret 2022.

"Terduga pelaku merupakan kakek tiri dari korban," kata AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto menyampaikan kronologi kejadian dugaan peristiwa pelecehan seksual terhadap bayi 15 tahun di Jeneponto.

Polisi Tetapkan Kakek Tiri Korban Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua DPC partai Gerindra Jeneponto, Andi Baso Sugiarto

"Awalnya korban menangis karena pakaian yang digunakan sedang basah, sehingga kakek tersebut mengambil dan membersihkan kotoran yang ada di badan si korban. Saat korban dibersihkan didalam kamar kecil terduga pelaku memasukkan dua jarinya ke alat kelamin korban, sehingga mengakibatkan pendarahan," jelas AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto.

Lebih lanjut, AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto mengungkapkan, setelah kakek tersebut melakukan perbuatannya, korban kembali disimpang diatas ayunan.

"Diatas ayunan korban menangis terus sehingga didengar oleh tantenya. Saat tante korban melihat langsung  korban diatas ayunan dan nampak kemaluan korban mengeluarkan darah," terangnya.

AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto menjelaskan, dengan rasa panik, Tante korban melarikan si balita ke Puskesmas, pihak Puskesmas menyarankan untuk langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Lanto Daeng Pasewang Jeneponto.

"Setelah diperiksa oleh dokter di RS Lanto Daeng Pasewang, dokter mengatakan luka yang dialami si balita diduga akibat perlakukan yang tidak senonoh," ungkap AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto.

Dari situlah kata AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto, keluarga korban melapor ke Polisi," Keluarga korban meminta pihak Kepolisian agar segera menangkap dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku," tutup AKBP Yhuda Kesit Dwijayanto.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Undang Undang (UU) Perlindungan anak, acaman hukumannya maksimal 20 tahu penjara.