Terkini.id, Jeneponto - Kepala Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Bakri mengklarifikasi terkait adanya tunggakan pembayaran wajib pajak selama 12 tahun.
Bakri mengaku sudah membayar dana pembayaran SPPT PBB tahun 2021 sesuai dengan hasil penagihan di setiap lingkungan.
"Tahun 2021 sudah dibayar melalui Bank Sulselbar Jeneponto, dan bukti pelunasan masing-masing ada Kepala Lingkungan," kata Bakri saat dikonfirmasi terkini.id, Jumat, 1 Juli 2022.
Untuk pembayaran wajib pajak tahun 2022, Bakri mengatakan memang belum setor di Bank Sulselbar.
"Tahun ini baru proses penagihan, kolektor sementara menagih, jadi belum di setor ke Bank Sulselbar," jelas Bakri.
Terkait dengan pembayaran 10 tahu yang lainnya, Bakri tidak tahu menahu," saya jadi Lurah di Kelurahan Pabiringa pada akhir bulan Maret 2021," ujar Bakri.

Dimana sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto diduga selewengkan dana pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan masyarakat.
Hal itu terungkap saat salah seorang warga Kelurahan Pabiringa, inisial S mengurus pengalihan nama SPPT tanahnya, dimana S dikatakan menunggak pembayaran SPPT.
"Tunggakan itu diketahui setelah saya ke Bapenda Jeneponto untuk menyetor berkas balik nama SPPT, staf yang menangani tidak menerima berkas itu lantaran menunggak beberapa tahun pembayaran SPPT," kata S kepada terkini.id, Jumat, 1 Juli 2022.
S mengaku kaget dengan adanya tunggakan pembayaran SPPT, karena merasa dirinya setiap tahun membayar pajak.
"Saya kaget, karena setiap tahun saya bayar pajak, jadi saya minta untuk diprint tunggakan pembayaran paja saya, ternyata pembayaran SPPT saya tidak dibayarkan di Bapenda selama 12 tahun, padahal bukti pembayaran SPPT ada pegangan," ungkapnya.
Dimana dalam monitoring pembayaran wajib pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Jeneponto SPPT PBB -P2, NOP 73.04.030.001.028.0085.0 atas nama Yaha B Tahe alamat Jl HV Worang, Kelurahan Pabiringa dengan objek pajak Kecamatan Binamu, Kelurahan Pabiringa tidak terbayarkan selama 12 tahun.
Tunggakan pembayaran pajak selama 12 tahun itu merupakan pembayaran wajib pajak tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2017, 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Begitupun SPPT PBB -P2, NOP 73.04.030.001.028.0144.0 atas nama Sonda B Yadang alamat Kampung Tanru Sampe, Kelurahan Pabiringa dengan objek pajak Kecamatan Binamu, Kelurahan Pabiringa juga tidak terbayarkan selama 12 tahun.
"Heranka juga karena SPPT atas nama Sonda B Yadang yang tidak dibayar sama tahun tunggakannya dengan SPPT atas nama Yaha B Tahe," tutup S.