Ahli Waris Tanaga Honorer Pemkab Jeneponto Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Ahli Waris Tanaga Honorer Pemkab Jeneponto Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Bupati, Iksan Iskandar menyerahka santunan dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 84.000.000 kepada ahli waris dua tenaga honorer Satpol PP dan Dinas Perpustakaan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang meninggal dunia m

Penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan itu berlangsung di ruang Pola Panrannuang, kantor Bupati Jeneponto, Senin, 18 Juli 2022.

Santun sebanyak Rp 42.000.000 ke masing-masing ahli waris di serahkan oleh Bupati Iksan Iskandar dan Sekda Jeneponto Arifin Nur didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan, santunan yang diberikan kepada  masing-masing ahli waris tersebut merupakan implementasi dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

"Program Jaminan Kematian atau JKM adalah program yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika pekerja meninggal dunia saat kepesertaan aktif bukan akibat kecelakaan kerja," kata Hendrayanto.

Ia menambahkan pekerja yang meninggal akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah.

"Santunan sekaligus Rp. 20.000.000, santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12.000.000, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000, total keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42.000.000," jelasnya 

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

"Program BPJS akan sangat berdampak baik dimasa-masa yang akan datang, lebih khusus kepada pekerja yang rentang,vkita semua berharap program ini dapat berjalan dan menyentuh banyak SKPD termasuk aparat kita yang ada di Desa,".harapnya.

Setelah penyerahan santunan kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Mou tentang perlindungan non ASN oleh Pemerintah klKabupaten Jeneponto bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.