Difabel Ikuti Penguatan Pemahaman Pengawasan Pemilu dari Bawaslu Jeneponto

Difabel Ikuti Penguatan Pemahaman Pengawasan Pemilu dari Bawaslu Jeneponto

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan kegiatan koordinasi penguatan pemahaman pengawasan kepada Difabel.

Kegiatan itu berlangsung di ruang media center kantor Bawaslu, jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu,  Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.

Hadir Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, H.L Arumahi, Direktur Pattiro Jeka Suryani Hajar, sebagai narasumber, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, anggota Bawaslu Kordiv Pengawasan Hamka, Kordinator Sekretariat Bawaslu, Rosmawati Lallo, Ketua DPC PPDI, Hasrul Palinrungi dan 25 peserta disabilitas terundang.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, H.L Arumahi mengatakan, dalam kontitusi kita secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan melalui UUD.

"Warga Negara diberikan hak, baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih, ini adalah hak yang tidak bisa dipaksa, diperjual belikan, tidak boleh ada transkasi hak suara dalam pemilu maupun dalam pemilihan, karena hal itu yang merusak pemimpin kita yang terpilih," jelas Arumahi.

Arumahi berharap, kegiatan yang dilaksanakan Bawaslu Jeneponto itu dapat memahamkan para difabel terkait bahaya politik uang.

"Kami harapkan semua warga negara yang mempunyai hak memilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tanpa terkecuali, mari kita sukseskan Pemilu 2024," harap Arumahi.

Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Jeneponto Saiful, dalam sambutannya menyampaikan isu penting yang harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu dan semua pihak.

"Perlindungan dan pemenuhan hak-hak kelompok penyandang disabilitas pada pemilu. Pemenuhan dan perlindungan hak pilih bagi para penyandang disabilitas di Indonesia hingga saat ini masih menjadi sebuah permasalahan, karena masih terdapat diskriminasi dalam implementasi pemenuhan hak pilih bagi penyandang disabilitas," ungkap Saiful.

Untuk memenuhi hak para difabel, Saiful mengatakan diperlukan langkah-langkah optimal dari penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan dan melaksanakan pemilu yang berprinsip aksesibilitas.

"Secara nasional, disabilitas pada pemilu 2019 mencapai angka 1,2 juta pemilih, sementara di Kabupaten Jeneponto sendiri pada pemilih 2019 jumlah pemilih penyandang disabilitas sejumlah 716 pemilih. Forum ini saya kira salah satu tujuannya adalah memberikan pemahaman, dan transfer pengetahuan terkait pengawasan pemilu," terang Saifu

Anggota Bawaslu Jeneponto Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Hamka, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas antusias peserta disabilitas pada kegiatan yang dilaksanakan itu.

kita hari ini, semoga kedepannya kita bisa bersama-sama untuk mengawal pemilu 2024 mendatang.

"Melalui kegiatan ini, kami harapkan adanya peran aktif dari kelompok disabilitas untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pengawasan pemilu 2024 mendatang, semoga kedepannya kita bisa bersama-sama untuk mengawal pemilu," pungkas Hamka.

Sementara, Ketua DPC PPDI Jeneponto,  Hasrul Palinrungi, mengapresiasi dan menyampaikan terima, karena Bawaslu sudah mengundang teman-teman disabilitas dalam mendapatkan penguatan terhadap Pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

"Ini adalah hal positif yang sangat bermanfaat bagi penyandang disablitas, dalam kegiatan ini kami bisa belajar masalah akses penyandang disabilitas ataupun hal-hal yang ada pelanggaran disaat penceblosan," ujarnya.

Menurutnya, jika ada yang difabel mengalami atau mendapat perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan, maka tentu kita sebagai penyandang disabilitas dan sebagai masyarakat umum bisa melapor ke Bawaslu.

"Saya ucapkan terimakasih banyak, tentu Kita kedepannya mungkin akan bekerja sama dengan pihak Bawaslu, sehingga pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terkait masalah Pemili tentu bisa dapat terlaksana, hak politik kita disini adalah berhak memilih dan dipilih untuk menjadi figur publik," tutup Hasrul Palinrungi.