Terkini.id, Jeneponto - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selata, Iksan Iskandar paparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan harapan dapat respon cepat untuk dibahas.
Dua Ranperda itu dipaparkan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Jeneponto, Rabu, 25 Januari 2023.
Pemaparan Ranperda oleh Bupati Iksan terkait pajak dan retribusi daerah serta revisi Perda nomor I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda

Rapat Paripurna dibuka langsung oleh ketua DPRD H. Aripuddin yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta para Camat.
Pada kesempatan itu, Bupati Iksan Iskandar menjelaskan kedua Ramperda dimaksudkan sebagai upaya pengeloalaan, penataan, pemugutan pajak dan retribusi daerah
"Sedangkan revisi Perda nomor I tahun 2021 tentang pendirian Perseroda dilakukan untuk menyesuaikan antara peran BUMD dan kebutuhan masyarakat," jelas Iksan Iskandar.

Kedua Ranperda disampaikan Iksan Iskandar dengan harapan agar mendapat respon yang baik dari anggota DPRD dan Masyarakat Jeneponto.
"Kami harap segera dibahas dalam suasana kondusif dan suasana kekeluargaan demi kemaslahatan masyarakat Jeneponto,"jelasnya
Rapat paripurna TK. I DPRD kabupaten Jeneponto kemudian dilanjutkan untuk mendengarkan pemandangan Fraksi
Dimana semua fraksi yang menyampaikan pandangannya merespon baik Ranperda yang dipaparkan oleh Bupati Jeneponto Iks Iskandar.










