Sejumlah Anggota DPRD Jeneponto Kunker untuk Konsultasi Fungsi Pengawasan
Komentar

Sejumlah Anggota DPRD Jeneponto Kunker untuk Konsultasi Fungsi Pengawasan

Komentar

Terkini, Jeneponto – Anggota DPRD Jeneponto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi selatan, Kamis, 29 Februari 2025

Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jeneponto dipimpim langsung oleh Wakil Ketua, H. Imam Taufiq. Yang mana rombongan kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jeneponto diterima langsung Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran, Dan Pengawasan, Andi Lutfi.

Kunjungan kerja DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka konsultasi fungsi pengawasan DPRD.

“Melalui fungsi pengawasan ini kita harapkan DPRD Jeneponto mampu memainkan peranannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di daerah,” Kata Imam Taufiq Bohari.

Menurutnya, tujuan dari pengawasan DPRD adalah terwujudnya pemerintah daerah yang efisien, efektif, bersih, berwibawa dan terbebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Baca Juga

Lebih lanjut, Imam Taufiq mengatakan, dalam penyelenggaraan otonomi daerah melalui implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD di samping mempunyai fungsi legislasi dan anggaran juga mendapat amanat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Fungsi pengawasan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan pasal 153 ayat (1) yaitu untuk melaksanakan pengawasan terhadap; pertama, pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan gubernur, bupati/wali kota,” Jelasnya.

Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD berbeda dengan pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional.

“Pengawasan DPRD berada dalam dimensi politik, sedangkan pengawasan oleh perangkat pengawas fungsional berada dalam dimensi administratif. Dengan demikian fungsi pengawasan DPRD lebih menekankan pada segi hubungan antara pengguna kekuasaan oleh eksekutif dengan kondisi kehidupan rakyat di daerah,” Tutup Imam Taufiq.