Terkini, Jeneponto – Sebuah sertifikat tanah atas nama Hj. Nurlaila Basir, SH., M.Si., dilaporkan tercecer dan hingga kini belum ditemukan. Sertifikat tersebut bernomor 00045/2003.
"Sertifikat itu merupakan bukti kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 1.200 meter persegi, yang terletak di Jalan Karya, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu," kata Hj Nurlaila Basir, Sabtu, 21 Juni 2025.
Menurutnya, Sertifikat itu hilang pada bulan awal bulan Juni 2025," Hilang sekitar awal bulan ini (Juni 2025)," ungkapannya.
Kepada masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, diimbau untuk segera menghubungi pemiliknya, Hj. Nurlaila Basir, SH., M.Si., melalui nomor WhatsApp 0852 1379 2938.
"Kami sangat berharap bantuan dari masyarakat. Sertifikat ini penting dan sangat kami butuhkan. Bagi yang menemukannya, mohon untuk menghubungi kami secepatnya," ujar Hj. Nurlaila Basir dalam keterangannya.
Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak menyalahgunakan dokumen tersebut. Diharapkan solidaritas warga dapat membantu proses pemulihan dokumen penting ini.