Terkini.id, Makassar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos menggelar kegiatan konsultasi publik Ranperda wilayaa Sulawesi Selatan tentang penyelenggaraan bantuan hukum terhadap masyarakat miskin, Sabtu, 28 November 2020.
https://youtu.be/-exDXgePxxs
Kegiatan tersebut di laksanakan di Hotel Claro Makassar dengan menghadirkan Dr.Ruslan Renggong, Dekan Fakultas Hukum Unibos dan Nita Putri Zairani, analis Produk Hukum Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan sebagai narasumber dan Dr. Abd Haris, Wakil rektor Unibos Makassar selaku tim perumus.

Kertua fraksi PAN DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos dalam sambutannya mengatakan, Konsultasi publik Ranperda itu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
"Kegiatan ini juga dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2013, tentang syarat Dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum, peraturan ini merupakan peraturan tekhnis tentang syarat pemberian bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, tata cara penyaluran dana pemberian bantuan hukum, dan pengawasan pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi orang dan masyarakat miskin," jelas Syamsuddin Karlos.
Lebih lanjut Syamsuddin Karlos menyampaikan, identifikasi masalahnya adalah bagaimana peranan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum kepada orang tidak mampu di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Apakah perlu dibentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada orang tidak mampu di Provinsi Sulawesi Selatan atau bagaimanakah prosedur dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum kepada orang tidak mampu di Provinsi Sulawesi Selatan," kata Syamsuddin Karlos.
Dengan identifikasi masalah tersebut, bagaiman merumuskan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum kepada orang tidak mampu di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Merumuskan urgensi pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada orang tidak mampu di Provinsi Sulawesi Selatan. Merumuskan prosedur dan tata cara penyelenggaraan bantuan hukum kepada orang tidak mampu di Provinsi Sulawesi Selatan. acuan dan referensi penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan daerah," ungkapnya.
Menurut Syamsuddin Karlos, kegiatan itu bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
"Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Sulsel, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.










