Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi

Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat.

Hal itu yang dilaksanakan ketua fraksi partai PAN DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsuddin Karlos di Kampung Lantaka, Desa Mangepong, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Minggu, 4 Mei 2023.

Dalam reses tersebut, Syamsuddin Karlos didampingi oleh Irwan Zulfikar Mattewakkang dan beberapa bakal calon legislatif.

Reses yang dilaksanakan legislator partai PAN, Syamsuddin Karlos di kampung Lantaka, Desa Mangepong merupakan reses masa sidang III tahun 2022-2023

Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi
Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi/S.Bachtiar

Reses yang dilaksanakan oleh mantan Ketua DPD partai PAN Kabupaten Jeneponto dihadiri kurang lebih 250 orang dari unsur tokoh masyarakat, pemuda, kaum perempuan serta tokoh agama Desa Mangepong.

"Reses sangat Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat dalam mempererat silaturahmi," kata Syamsuddin Karlos.

Di sisi lain, kata Syamsuddin Karlos, reses juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi.

Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi
Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi/S.Bahtiar

"Sebagai pemilih yang mempunyai wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan keputusan, Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses," jelas Syamsuddin Karlos.

Di dalam Undang-Undang menurut Syamsuddin Karlos, disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar gedung DPRD.

Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi
Gelar Reses Masa Sidang III di Lantaka Mangepong, Syamsuddin Karlos Dibanjiri Aspirasi/S.Bachtiar

"Jadi kehadiran saya di Lantaka ini selain untuk bersilaturahmi, juga untuk menyerap aspirasi rakyat, untuk dikawal, diperjuangkan agar aspirasi itu dapat terwujud dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat," jelas Syamsuddin Karlos.

Dalam reses itu, sejumlah masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait dengan peningkatan jalan, pembangunan Pustu, peningkatan pendidikan, peningkatan hasil pertanian, pembinaan pemberdayaan pemuda serta pembinaan pencegahan pernikahan dini.