Legislator PAN, Syamsuddin Karlos Sebarluaskan Perda Nomor 9 Tahun 2019 di Jeneponto

Legislator PAN, Syamsuddin Karlos Sebarluaskan Perda Nomor 9 Tahun 2019 di Jeneponto

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selelatan dari Fraksi PAN, Syamsuddin Karlos, melakukan sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sul-Sel (Perda) nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan pedesaan.

Sosialisasi penyebarluasan Perda tersebut berlangsung di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Minggu, 30 Agustus 2020.

Dalam kegiatan itu, Syamsuddin Karlos didampingi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Hanapi Sewang dan dihadiri Babinsa, Bhabinkamtibmas serta kurang lebih seratus peserta sosialisasi dari tokoh masyarakat, tokoh Agama Pemuda dan tokoh Perempuan.

"Penyebarluasan Perda merupakan agenda anggota DPRD Sulsel yang bertujuan agar masyarakat dapat memahami Perda tersebut," jelas Syamsuddin Karlos dalam arahannya.

Selain itu, dalam pelaksanaan penyebarluasan Perda Provinsi Sulawesi Selatan, anggota DPRD juga dapat menyerap aspirasi masyarakat.

"Dalam kegiatan ini kita juga dapat menyerap aspirasi masyarakat untuk kita bawa dalam agenda rapat di DPRD, keluh kesah warga harus kita tampung untuk kita sampaikan dalam rapat di DPRD," jelas Syamsuddin Karlos.

Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Sulsel, juga menyampaikan rasa terimah kasih kepada masyarakat Desa Allu Tarowang yang telah meluangkan waktunya menghadiri sosialisasi tersebut.

”Terimah kasih kepada masyarakat Desa Allu Tarowang dan para Babinsa, Babinkamtibmas, semoga dengan penyebarluasan Perda ini masyarakat dapat mengetahui pelaksanaan Perda yang di Sulawesi Selatan," tutup Syamsuddin Karlos.