Diduga Menggunakan Dokumen Palsu, Kades Pappalluang Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Diduga Menggunakan Dokumen Palsu, Kades Pappalluang Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Kepala Desa (Kades) Pappaluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Muhammad Said (MS) ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan dokumen yang seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya dengan ancaman pasal berlapis.

Hal itu diucapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Jeneponto, Kamis, 6 Desember 2022.

Dalam konferensi pers, AKP Hambali didampingi Kanit Tipikor Ipda Uji Mughini dan Kasubsi Pidm Sihumas Polres Jeneponto, Aiptu Suryanto.

Menurut, AKP Hambali, penyidik mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut pada tahun 2015.

"Kasus ini di adukan oleh salah satu LSM dan berdasarkan surat pengaduan itu penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 23 Desember 2015," kata AKP Hambali.

Lebih lanjut AKP Hambali menyampaikan, pada tanggal 31 Januari 2019 keluar surat perintah penyelidikan lanjutan.

"Berdasarkan surat perintah, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang (saksi),  27 Oktober 2019 dilakukan penyidikan pada tanggal 31 Desember 2021 MS yang merupakan Kades terpilih Desa Pappalluang ditetapkan sebagai tersangka, dan.kita langsung lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Jeneponto,”ungkap AKP Hambali.

AKP Hambali mengaku, MS diduga sengaja menggunakan dokumen yang seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya dan dokumen itu dapat mendatangkan kerugian.

"Dugaan penggunaan dokumen yang seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya pada pencalonan tersangka di Pilkades Pappalluang priode pertama dan kedua. Dokumen yang diduga palsu itu berupa ijazah," ujarnya.

Ijazah yang diduga dikuat bukan milik tersangka, kata AKP Hambali yakni ijazah SD. Ijazah yang digunakan itu diduga kuat milik orang.

Terkait kasus tindak pidana tersebut, AKP Hambali mengatakan, tersangka di jerat pasal  266 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka juga di jerat pasal 69 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dengan denda 500 juta," tutup AKP Hambali.