Diduga Menyediakan Sabu, IRT Dibekuk Polisi, Barang Bukti 36,32 Gram

Diduga Menyediakan Sabu, IRT Dibekuk Polisi, Barang Bukti 36,32 Gram

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45) warga Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto.

JS ditangkap dirumah kediamannya, Jumat, 14 Januari 2022 sekitar pukul 21.30 Wita karena diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika jenis Sabu.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul dalam konferensi pers yang dilaksanakan, di Aula Kantor Polres Jeneponto, jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2022 / SPKT / Res Jeneponto tertanggal 14 Januari 2022," kata AKP Syahrul.

Lebih lanjut, AKP Syahrul menyampaikan, pada saat penangkapan tersangka di temukan barang bukti barang bukti 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 36,32 gram.

"Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 1 lembar potongan lakban, 1 buah pembungkus kerupuk, 1 lembar baju anak-anak warna biru hitam, 1 pasang sandal perempuan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu saat akan diedarkan," ungkapnya.

Menurutnya, tersangka terancam maksimal 12 Tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara.

"Tersangka terancam pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman ukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara,  dan denda Rp.800.000.000," tutup Syahrul.