Terkini.id, Jeneponto - Kejaksaan Negeri Jeneponto kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 17 Milyar, Senin, 24 Oktober 2022, sekitar pukul 17.30 Wita.
Kedua tersangka yakni mantan Sekretaris DPRD Jeneponto adalah inisial MA. Kemudian MF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan beberapa kali oleh penyidik Kejari Jeneponto.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik, tersangka MA dan MF dibawah ke Rutan Kelas IIB dengan menggunakan rompi pink dan dikawal langsung Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Jeneponto, Alan Bastian, Kasi Datun Ridwan Sahputra, Kasi Intel Hendarta, Jaksa Ahmad Jafar dan beberapa staf Pidsus.
Kasubsi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejari Jeneponto, Alan Bastian kepada awak media, mengungkapkan, kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan dari kasus dana operasional DPRD Jeneponto tahun 2020 sebesar Rp 17 Milyar dari tersangka mantan bendahara Freman Bin Bonto.
"Dari kasus tersebut ditemukan bukti kuat dugaan korupsi yang tertuang dalam LHP sekitar Rp 2,2 Milyar, tersangka tahan dengan alasan untuk menghindari hal yang tidak di inginkan seperti melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Alan Bastian.
Diman tersangka melanggar Primair Pasal 2 UU. RI. NO. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3, UU.RI. NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU.RI. No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana seumur hidup.










