Terkini.id, Jeneponto - Bupati Iksan Iskandar menyerahkan dokumen rencana penganggaran KUA PPAS perubahan 2023 dan APBD tahun anggaran 2024 Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto.
Dokumen rencana penganggaran KUA PPAS perubahan 2023 dan APBD tahun anggaran 2024 di serahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jeneponto, Rabu, 9 Agustus 2023.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin didampingi Wakil Ketua Imam Taufiq Bohari dan dihadiri 25 anggota DPRD, unsur Forkopimda, beberapa Kepala OPD dan sejumlah Pejabat Pemkab Jeneponto lainnya.
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam rapat paripurna itu menyampaikan penyelenggaran pemerintahan, diharapkan dapat mempererat terwujudnya
Kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
"Sebagai wujud penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks perencanaan penganggaran, maka hari ini pemerintah kabupaten Jeneponto menyerahkan 2 (dua) dokumen rencana penganggaran berupa KUA- PPAS perubahan APBD tahun 2023 dan KUA-PPAS tahun 2024," kata Iksan Iskandar.
Menurutnya, pendapatan daerah tahun 2023, direncanakan mengalami perubahan target, yang secara garis besar terakumulasi direncanakan meningkat dari target APBD pokok sebesar 15 milyar 814 juta 527 ribu 922 rupiah.
"Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya kebijakan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten Jeneponto, selain itu pemerintah daerah juga melakukan penyesuaian target penerimaan pada kelompok PAD dan pendapatan transfer pusat," jelas Iksan Iskandar.
Lebih lanjut Iksan menyampaikan, belanja daerah tahun 2023, direncanakan juga mengalami perubahan mengikuti peningkatan target pendapatan.
"Peningkatan rencana belanja tersebut secara garis besar terakumulasi meningkat sebesar 43 milyar 186 juta 235 ribu 168 rupiah, peningkatan rencana belanja tersebut menunjukkan struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada angka defisit, namun defisit tersebut dapat tertutupi dari ketersediaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa) tahun anggaran 2022 yang telah melalui proses audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," terang Iksan.
Pada kesempatan itu, Iksan Iskandar menyampaikan, rencana perubahan belanja daerah tahun 2023, pemerintah kabupaten Jeneponto telah menyesuaikan dari ketentuan penggunaan dana alokasi umum spesifik grant (DAU earmark) yang telah diatur peruntukkannya berdasarkan ketentuan peraturan menteri keuangan nomor 212 tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya pada tahun anggaran 2023.










