"Rencana perubahan belanja daerah, juga telah mengakomodir kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.9.1/435/sj tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang mengamanahkan kepada seluruh pemerintah daerah agar menyediakan anggaran sebesar 40 persen pada tahun 2023, dan 60 persen pada tahun 2024," ungkap Iksan.
Selain KUA- PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2023, Iksan Iskandar juga menyampaikan terkait KUA-PPAS tahun anggaran 2024.
"Hari ini juga telah diserahkan dokumen rancangan kua-ppas tahun anggaran 2024, dimana dokumen tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan pendekatan kebijakan pembangunan sebagaimana yang termuat dalam RKPD Kabupaten Jeneponto tahun 2024," terangnya
Merujuk kepada tema pembangunan nasional tahun 2024 yaitu “mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” yang disinergikan dengan tema pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024, maka tema pembangunan Kabupaten Jeneponto tahun 2024 yakni “penguatan daya saing daerah dan peningkatan pelayanan publik serta penciptaan kondusifitas”.
"Prioritas pembangunan tahun 2024, yakni, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, Penurunan angka kemiskinan, Peningkatan pelayanan publik, Peningkatan pembangunan infrastruktur wilayah (khususnya infrastruktur dasar dan pengembangan wilayah), serta Peningkatan perekonomian daerah berbasis potensi," pungkasnya.
Prioritas plafon anggaran tahun 2024, kata Iksan, disusun dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan daerah yang disinkronkan dengan prioritas nasional dan prioritas provinsi.
"Pendapatan daerah pada tahun 2024, direncanakan sebesar 1 trilyun 129 milyar 702 juta 822 ribu 416 rupiah, rencana pendapatan tersebut direncanakan menurun dari tahun 2023, penurunan target tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan rata-rata capaian realisasi PAD selama 3 tahun terakhir dengan perumusan pendekatan potensi yang jelas dan terukur untuk membiayai program kegiatan yang dirumuskan pada tahun 2024," jelasnya.
Penurunan target pendapatan menurut Iksan, sebagai tindak lanjut dari implementasi pelaksanaan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, sehingga terdapat beberapa jenis pendapatan yang bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
"Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang terdiri dari penerimaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana desa, direncanakan masih sama dengan asumsi angka tahun 2023, karena belum adanya penetapan APBN untuk tahun 2024, sehingga pada saat rincian dana transfer telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian kembali," ungkapnya.
Selanjutnya, Iksan Iskandar menyampaikan, berdasarkan proyeksi pendapatan tersebut, maka direncanakan belanja daerah sebesar 1 trilyun 128 milyar 702 juta 822 ribu 416 rupiah. Proyeksi pendapatan dan rencana belanja tersebut, menunjukkan struktur penganggaran pada angka positif surplus sebesar 1 milyar rupiah.










