Terkini.id, Jeneponto - Rapat Paripurna tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto dengan agenda penyampaian persetujuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk menjadi Perda sempat tertunda beberapa jam.
Sesuai dengan undangan, rapat paripurna tersebut sedianya dibuka oleh Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin tepat pukul 16.00 Wita. Namun diskorsing hingga pukul 20.00 Wita.
"Jadwal Rapat Paripurna DPRD Jeneponto yang sedianya dilaksanakan pukul 16.00 sore, karena tidak memenuhi quorum, maka Rapat diskorsing dan dilanjutkan pada pukul 20.00 Wita malam ini," kata anggota DPRD Jeneponto, Asdin B Azis Beta, Selasa 29 November 2022.
Lebih lanjut, Asdin mengatakan, tertundanya rapat Paripurna DPRD Jeneponto tersebut, disebabkan karena beberapa anggota DPRD tidak hadir.
"Paripurna tingkat II ini, tidak dilaksanakan lantaran jumlah anggota DPRD Jeneponto yang hadir sekitar pukul 16.00 Wita tidak quorum," ungkapnya.
Menurutnya, rapat Paripurna tersebut sangat penting karena agendanya adalah Rapat Paripurna DPRD untuk pengesahan Ranperda menjadi Perda APBD Pokok tahun 2023.
"Kami menunggu sampai mencapai quorum, padahal Rapat Paripurna sangat penting karena agendanya adalah Rapat Paripurna DPRD untuk pengesahan tentang Perda APBD Pokok tahun 2023," tuturnya.
Salah seorang anggota DPRD Jeneponto sangat menyayangkan dengan tertundanya Rapat Paripurna.
"Pada pukul 16.00 Wita, anggota DPRD Jeneponto yang hadir hanya sekitar 20 orang, sehingga diskorsing," ungkap Asdin.
Ia menambahkan, rapat paripurna tersebut diskorsing, lantaran anggota DPRD tidak quorum.
"Tepat pukul 20.00 Wita, skorsing sidang dicabut kembali, jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 29 orang," ujarnya.