Zakat Profesi Menuai Sorotan di Jeneponto, Ini Kata Pemkab

Zakat Profesi Menuai Sorotan di Jeneponto, Ini Kata Pemkab

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Instrumen pendekatannua, Fatwa MUI nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan demikian halnya Permenag Nomor 52 tahun 2014," jelasnya.

Namun dengan adanya keluhan dari sejumlah oknum ASN maupun dari oknum tertentu, Mustaufiq menyampaikan Pemkab dengan Baznas akan melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.

"Insya Allah Pemkab akan duduk bersama dengan Baznas untuk melakukan penyelarasan tanpa melabrak aturan," terangnya.

Mustaufiq tak lupa menyampaikan permintaan Pemkab Jeneponto kepada seluruh elemen untuk tidak berspekulasi dengan issu tersebut.

"Pemerintah Jeneponto minta kepada seluruh elemen untuk tidak berpolemik atau berspekulasi dengan issu ini, kami pun sudah membangun Komunikasi dengan Baznas dan hasil kordinasi kami akan memutuskan hal yang terbaik buat daerah ini," harapnya.