Terkini, Jeneponto — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2025 pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Jeneponto diwakili oleh Hamka Muchtar selaku Jaksa Fungsional. Rapat turut dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh agama, di antaranya perwakilan Kodim 1425, Polres Jeneponto, Koordinator BIN Daerah Jeneponto, sejumlah perwakilan OPD Pemkab Jeneponto, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jeneponto, Ketua Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), serta Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jeneponto.
Rakor PAKEM ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, Kejaksaan memiliki peran sebagai Ketua Tim PAKEM.
Selama rapat, masing-masing anggota tim PAKEM menyampaikan laporan situasi dan kondisi terkini terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Jeneponto. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, situasi kerukunan antarumat beragama di wilayah Jeneponto hingga saat ini tetap terjaga dan berjalan dengan baik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, turut menyampaikan pesan penting terkait pentingnya menjaga kerukunan dan kepekaan terhadap dinamika sosial keagamaan di masyarakat.
"Kerukunan antarumat beragama merupakan kewajiban kita bersama. Dengan menjaga keharmonisan ini, kita bisa menciptakan situasi masyarakat yang aman dan damai. Namun, kita juga harus selalu waspada terhadap perubahan situasi yang menyangkut aliran kepercayaan dan keagamaan. Ini hal yang sensitif dan harus kita antisipasi bersama agar Kabupaten Jeneponto senantiasa nyaman dan kondusif bagi seluruh masyarakat," ujarnya.
Rapat Koordinasi PAKEM 2025 diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menjaga ketenteraman masyarakat serta memastikan bahwa segala bentuk aliran kepercayaan dan keagamaan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyimpang dari nilai-nilai Pancasila serta agama yang diakui di Indonesia.










