Terkini, Jeneponto — Dalam rangka memperkuat tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menjalin kerja sama dengan 23 Kepala Desa di Kabupaten Jeneponto dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa, Kamis, 7 Agustus 2025.
Penandatanganan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto dan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, bersama para Kepala Desa, serta disaksikan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Abdillah Zikri Natsir.
Kajari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, dalam sambutannya menegaskan, kerja sama ini bukan semata-mata bentuk pengawasan, melainkan sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi kepada pemerintah desa. Ia berharap, ke depan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum dan prinsip good governance.
“Pendampingan hukum ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan dana desa yang tidak hanya tertib administrasi, tapi juga efektif dan tepat sasaran,” tegas Teuku Luftansya Adhyaksa .
Senada dengan itu, Kasi Datun Abdillah Zikri Natsir menjelaskan, kerja sama ini menjadi sarana bagi Kejaksaan untuk memberikan arahan dan solusi hukum kepada aparat desa," sehingga pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara lebih efektif dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Seluruh Kepala Desa yang hadir menyambut baik inisiatif ini. Mereka menyatakan, pendampingan hukum dari Kejaksaan akan sangat membantu dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kelancaran pembangunan di desa masing-masing.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh. Zahroel Ramadhana, menyampaikan kepada awak media, penandatanganan ini merupakan bagian dari peran aktif Kejaksaan dalam upaya preventif mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Ini adalah bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa. Kami ingin memastikan agar pengelolaan dana desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas dari potensi penyalahgunaan,” jelasnya.
Langkah strategis ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Jeneponto ke arah yang lebih baik, bersih, dan bertanggung jawab.