Hadiri Kegiatan Evaluasi Perpajakan, Bupati Jeneponto Harap ini

Hadiri Kegiatan Evaluasi Perpajakan, Bupati Jeneponto Harap ini

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini id, Jeneponto - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar hadiri kegiatan evaluasi perpajakan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan Desa di ruang Pola Panrannuangta Kantor Bupati Kabupaten Jeneponto, Kamis, 20 Januari 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melalui kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Bontosunggu diikuti oleh kepala desa, sekretaris dan kaur keuangan desa se-Kabupaten Jeneponto.

Hadir, Kapolres Jeneponto Yudha Kesit Dwijayanto, Kajari Jeneponto Susanto Gani, Kepala Kantor pelayanan pajak pratama Bantaeng Friday Glorianto,  Kepala BPKAD A. Armawi, Kadis PMD, Abd Makmur dan Sekretraris Inspektorat, Mustakim.

Kepala Kantor pelayanan pajak pratama Bantaeng, Friday Glorianto mengatakan, tujuan kegiatan itu dilaksanakan untuk mengingatkan semua pihak khususnya wajib pajak dan pengelola perpajakan, agar lebih memahami berbagai kebijakan perpajakan, dimana pajak merupakan salah satu kewajiban yang patut dipenuhi.

"Melalui kegiatan itu Kepala Desa, Sekretaris dan Kaur keuangan Desa dapat lebih meningkatkan pengetahuan tentang tata cara pengelolaan pungutan perpajakan, khususnya pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), dan jenis pungutan pajak lainnya, sehingga obyek serta perhitungannya dapat dilakukan secara tepat dan akurat," jelas Friday Glorianto.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam sambutan mengingatkan proses SPT tahunan telah memasuki tahap pengisian. Hal itu sangat penting  karena akan ikut mempengaruhi pelaporan pajak tahunan sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Daerah, khususnya Dana yang bersumber dari Hasil Pajak. 

"Saya berterima kasih dan menyambut baik upaya pencerahan dan pendampingan hukum pengelolaan keuangan Desa," kata Iksan Iskandar. 

Lebih lanjut, Iksan Iskandar menyampaikan, aat ini Desa semakin diberdayakan. Berlakunya Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk memberikan pengakuan dan kejelasan kepada Desa akan status dan kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan.

"Negara memberikan kewenangan Desa dalam melestarikan adat dan tradisi serta budaya masyarakat Desa. selain itu Desa juga diberikan kewenangan dalam pembangunan untuk memprakarsai dan peran partisipasi yang besar dalam rangka menggali potensi desa, dengan mendorong Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan," jelasnya.

Menurutnya, kedudukan tersebut didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai, termasuk sumber-sumber pendapatan di Desa. Sumber pembiayaan tersebut adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

"Dengan adanya Dana Desa ini, maka diharapkan pembangunan di Desa dapat berjalan secara merata dan terus tumbuh berkembang dengan baik," terangnya.

Bupati dua periode itu menambahkan, salah satu point strategis dalam pengelolaan keuangan Desa adalah melalui sistem perencanaan, pengelolaan, pertanggung jawaban dan auditing. 

"Untuk itu, saya berharap para Kepala Desa dapat memahami dengan baik, sistem dan tata kelola pengelolaan Keuangan Desa ini, sehingga dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bangun sinergi dengan kelembagaan yang ada di Desa, dan lakukan terus koordinasi pendampingan hukum dalam mengelola Dana Desa ini,"ujarnya.