Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Jeneponto Perdalam Proses Penyelesaian Sengketa

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Jeneponto Perdalam Proses Penyelesaian Sengketa

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Hadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto melaksanakan lakukan pembinaan bidang sengketa proses.

Kegiatan itu berlangsung di ruang media center kantor Bawaslu, jalan Ishak, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.

Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu, Koordinator Sekretariat dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jeneponto.

Dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto Saiful, menyampaikan, salah satu tugas dan kewenangan Bawaslu yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah menyelesaikan sengketa proses pemilu, baik sengketa antar peserta maupun sengketa antar peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. 

"Partai politik yang merasa dirugikan hak hukumnya oleh peserta pemilu lainnya atau oleh penyelenggara pemilu dapat mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu Jeneponto harus memiliki pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam menjalankan kewenangan tersebut," kata Saiful.

Lebih lanjut Saiful menyampaikan, rapat yang dilaksanakan itu akan mempertajam dan melakukan simulasi, antara lain, simulasi mediasi sengketa antar peserta pemilu dan simulasi mediasi sengketa antar peserta dengan penyelenggara pemilu.

“Harapan saya tentu dengan banyak berlatih akan membuat kita semua semakin siap dan terampil dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu yang diajukan kepada Bawaslu,' jelas Saiful.