Terkini.id, Jeneponto - Bupati, Iksan Iskandar yang didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, menyerahkan secara simbolis remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kelas Kelas IIB Jeneponto.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan usai pelaksanaan upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di lapangan Parang Passamaturukang, jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Agustus 2022.

Saat menyerahkan remisi, Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar memberi motivasi kepada empat perwakilan warga binaan pemasyarakatan kelas Kelas IIB Jeneponto.
"Selamat ya, jangan putus asa, jalani kehidupan baru ke jalan yang tidak berhubungan dengan hukum," ujarnya.
Sementara, Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik mengatakan, pemberian remisi umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sesuai peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata Cmcara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

"Sesuai peraturan tersebut remisi diberikan pada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku serta berkelakuan baik dalam masa pembinaan menjelang HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022," kata Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik menyampaikan rekapan jumlah WBP rutan Kelas IIB Jeneponto yang mendapat remisi umum 17 Agustus 2022 .

"Remisi umum 1 bulan sebanyak 31 orang. Remisi umum 2 bulan 56 orang. Remisi umum 3 bulan 69 orang. Remisi umum 4 bulan 41 orang. Remisi umum 5 bulan 8 orang. Remisi umum 6 bulan 7 orang, jadi totalnya sebanyak 212 orang narapidana penerima remisi, termasuk 72 orang diantaranya adalah kasus penyalahgunaan narkotika," tutup Hendrik.
