Terkini.id, Jeneponto - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang terjadi beberapa hari yang lalu, akhirnya capai prinsip hukum restoratif justice.
Kasus tersebut diselesaikan dengan damai
di kantor Kepolisian Sektor Binamu, Polres Jeneponto, Selasa, 6 September 2022.
Terduga pelaku inisial R melalui penasehat hukumnya, Samsul mengatakan kedua belah pihak berdamai setelah dilakukan komunikasi secara kekeluargaan.
"Korban dan Pelaku sudah berdamai dengan jalan restoratif justice. Keduanya ini adik kakak. Jadi setelah dilakukan mediasi, korban inisial U juga memcabut laporannya di Kepolisian," kata Samsul.
Menurutnya,prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban, yang tujuannya untuk mencegah timbulnya dendam diantara kedua belah pihak.
"Apa yang dilakukan ini, capaian hukum tertinggi, kalau bisa menempuh jalur restoratif justice kenapa tidak, karena dalam proses hukum tentunya prinsip hukum ini yang harus didahulukan untuk menghindari adanya rasa dendam," ujarnya.










