Ditemukan Konsumsi Narkoba, Bripka SP Diringkus Polisi

Ditemukan Konsumsi Narkoba, Bripka SP Diringkus Polisi

S. Bachtiar

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Oknum anggota Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, yang berpangkat Bripka ringkus Satnarkoba lantaran kedapatan berpesta sabu.

Oknum polisi berinisial SP itu ditangkap bersama dua rekan nyabunya pada Senin, 10 Oktober 2022, di sebuah rumah di  Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jeneponto. 

Kapolres Jeneponto, AKBP Andi Erma Suryono menjelaskan kronologi penangkapan ketiga orang yang sedang pesta sabu tersebut.

"Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga. Dari laporan itu, Unit Provos dan tim opsnal satuan Res Narkoba Polres Jeneponto, langsung mendatangi Polisi lokasi sesuai yang informasi dari masyarakat," jelas AKBP Andi Erma.

Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan, anggota menemukan Bripka SP, pria I dan perempuan SKS sedang berada di dalam kamar. 

"Ketiganya diamankan saat sementara mengonsumsi narkoba jenis sabu. Barang diduga narkotika jenis sabu yang dikonsumsi tersebut belum habis, dan masih ada sisa dari sebelumnya sebanyak dua saset," jelas Andi Erma Suryono kepada Terkini.id, Jumat, 20 Oktober 2022.

Lebih lanjut Andi Erma mengatakan, setelah diinterogasi ketiganya mengakui barang haram tersebut diperoleh dengan cara patung-patungan. 

"Dari pengakuannya, pria I menyetor Rp400 ribu, perempuan SKS Rp400 ribu dan Bripka SP cuma Rp200 ribu," terangnya.

AKBP Andi Erma menambahkan, setelah dana terkumpul SP menyerahkan uang tersebut kepada I untuk membeli sabu-sabu kepada seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.

"Jadi pria I yang membeli membeli diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua saset dengan harga Rp1 juta," ungkapnya.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diataranya, dua saset klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dan bong alas hisap serta dos hp. 

"Bripka SP jika terbukti bersalah dan memakai narkoba, terancam diberhentikan tidak dengan hormat sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat (1) huruf b peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," tutup AKBP Andi Erma.