Ratusan Masyarakat Pammanjengang Geruduk Kantor Lurah Bontotangnga Jeneponto
Komentar

Ratusan Masyarakat Pammanjengang Geruduk Kantor Lurah Bontotangnga Jeneponto

Komentar

Terkini.id, Jeneponto – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Pammanjengan geruduk kantor Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi selatan.Senin, 15 Mei 2023.

Aliansi masyarakat Pammanjengan menggelar unjuk rasa dipicu lantaran warga menilai pihak Kelurahan memberikan ruang kepada pihak luar yang mengklaim dan berupaya menggugat lokasi yang telah didiami warga Pammanjengang sejak puluhan tahun silam.

Mereka menuntut keadilan dan tanggung jawab Kepala Kelurahan Bontotangnga yang telah memberikan ruang kepada oknum masyarakat luar.

Dalam unjuk rasa itu, mereka membentangkan berbagai spanduk bertuliskan hentikan gugatan tanah yang dilakukan oleh Ridwan Syamsuddin’. berantas mafia tanah, adili Kaharuddin Caddi dan spanduk bertuliskan Usut Tuntas Praktik Pungli Dan Adili Mursalim Karaeng Sese hingga desakan agar Lurah Bontotangnga dicopot.

Dalam tuntutannya, Kordinator lapangan (Korlap) Muh. Alam meminta agar Kepala Kelurahan Bontotangnga menutup ruang oknum yang akan menggugat tanah milik masyarakat Pammanjengan.

Baca Juga

“Kami mendesak Lurah Bontotangnga untuk tidak memberikan ruang Ridwan Syamsuddin yang mengklaim kepemilikan tanah di Pammanjengang, Lurah harus mengeluarkan surat pembatalan,” tegas Alam dalam orasinya.

Ia menegaskan, jika tuntutan tersebut tak diindahkan, mereka akan turun aksi lebih banyak lagi di depan Kantor Bupati dan DPRD serta kantor aparat penegak hukum di Jeneponto.

“Kami warga Pammanjengang mendesak Bupati Jeneponto untuk memberhentikan Kepala Kelurahan Bontotangnga,” tandasnya.

Selain itu, pengunjukrasa juga mendesak Kaharuddin Caddi untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Pammanjengan dalam kurung waktu 1 x 24 jam karena sudah membuat warga Pammanjengang resah.

“Kaharuddin Caddi telah menyebar issu bahwa akan dilakukan penggusuran dan mengarahkan warga untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi terkait dengan klaim kepemilikan tanah oleh Ridwan Syamsuddin di Pammanjengang. Jika tidak, maka kami akan laporkan ke pihak kepolisian,” terang Alam.