Selama 7 Tahun, Pertanahan Jeneponto Terbitkan 53.404 Sertifikat Tanah, Intip Rinciannya
Komentar

Selama 7 Tahun, Pertanahan Jeneponto Terbitkan 53.404 Sertifikat Tanah, Intip Rinciannya

Komentar

“Pada tahun 2023, dilakukan pemberdayaan kepada 400 Kepala Keluarga (KK) pelaku usaha pada bidang Pertanian, Perikanan dan Perdagangan/UMKM. Di tahun 2024 untuk kegiatan pemberdayaan ditargetkan sebanyak 800 Kepala Keluarga (KK),” ungkapnya.

“Untuk suksesnya kegiatan tersebut, kami menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto karena dalam pelaksanaan sertipikasi tanah masyarakat dalam kegiatan PSN telah memberikan penghapusan pembebanan PBHTB. Hal ini memberikan keringanan kepada masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya,” terangnya.

Anwar berharap, Pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap memberikan dukungan dan bersinergi dalam program-program kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jeneponto.

Selama 7 Tahun, Pertanahan Jeneponto Terbitkan 53.404 Sertifikat Tanah, Intip Rinciannya

“Semoga tahun ini dan tahun tahun berikutnya, Pemerintah Kabupaten Jeneponto tetap memberikan dukungan dan bersinergi, sertifikat hak atas tanah sebagai bentuk memberikan dampak kepastian hukum bagi para pemilik tanah,” Harapnya.

Pada kesempatan itu Pj Bupati Jeneponto, Junaedi Bakri dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN.

“Dengan sertifikat tanah yang dibagikan BPN, masyarakat kini memiliki aset yang dapat dikembangkan secara maksimal, terima kasih kepada BPN yang telah melakukan kegiatan ini semoga harapan dari kegiatan ini dapat tercapai dan terwujud, BPN disini berupaya semaksimal mungkin menerbitkan sertifikat hak-hak atas tanah masyarakat dengan program Strategi Nasional melalui kegiatan PTSL, Redistribusi Tanah dan Lintas Sektor,” harap Junaedi.

Junaedi juga berharap, GSRA ini dapat mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di Kabupaten Jeneponto dakam menyinkronkan kegiatan terkait dengan penataan aset dan penataan akses, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat melalui fasilitasi pendampingan.

“Masyarakat segera melakukan sertipikat hak atas tanah guna menjamin kejelasan dan legalitas kepemilikan tanah, Reforma Agraria adalah sebuah kebijakan untuk menata kembali susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber daya agraria bagi kepentingan rakyat,” ungkapnya.